Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Miskinkan Pengedar Narkoba, Polisi Tak Hanya Tangkap tapi Juga Tindaklanjuti TPPU Barang Haram

Aparat tidak hanya melakukan pengungkapan saja, melainkan juga menelusuri uang hasil dari bisnis haram tersebut.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sepasang suami isteri ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru, karena membawa Narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (30/3/2018) pagi. Terdapat sebanyak enam paket sabu dengan total berat sekitar 949 gram yang diletakkan di selangkangan laki-laki dan di bra pada perempuan. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang memastikan perlawanan terhadap peredaran narkotika.

Tidak hanya melakukan penindakkan atau penangkapan para pelaku, kepolisian juga menindaklanjuti pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para bandar barang haram itu.

Langkah ini dilakukan guna memiskinkan para pelaku dengan menjeratnya dengan TPPU.

Baca: Penyelundupan Sabu-Sabu Zaman Now: Dilakukan Wanita dan Disimpan di Pembalut

Baca: Mau Kemana di Akhir Pekan? Ini Event di Pekanbaru Guna Mengisi Waktu Liburan

Aparat tidak hanya melakukan pengungkapan saja, melainkan juga menelusuri uang hasil dari bisnis haram tersebut.

Jerat TPPU dilakukan jajaran kepolisian dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tidak hanya diproses hukum, pengedar Narkoba juga bakal dimiskinkan. Jadi memiskinkan para bandar narkoba, bukan mengungkap narkobanya saja atau kejahatannya saja, tetapi kita juga kerjasama dengan PPATK untuk menggali dan mencari asal usul uangnya," papar Kapolda.

Kerjasama dengan PPATK dilakukan guna melacak kemana saja aliran uang yang digunakan para bandar.

Baca: Niatnya Mau Nyolong Sepeda Motor, Malah Kepergok Anak Korban, Begini Nasib si Pencuri

Baca: Bisa Jadi Objek Wisata Baru di Rohul, Makam Raja Kerajaan Rambah akan Ditata Disparbud

Mereka biasanya membelanjakan hasil jual beli narkotika ke sejumlah aset lainnya, atau mencucinya, sehingga tidak lagi dalam bentuk uang tunai.

"Kita telusuri simpanan dan apa yang dimiliki, karena di PPATK bisa melihat aliran uangnya. Itu nanti dijadikan TPPU. Setiap pengedar kita kenakan dua pasal, terkait Narkobanya dan TPPU-nya," tegas Jendral Polisi Bintang Dua ini pada Tribunpekanbaru.com.

Cara ini diyakini akan memiskinkan bandar narkoba, sehingga mereka jera untuk kembali berbianis narkotika selepas dipenjara.

Upaya ini juga bertujuan untuk membuat jera pelaku lainnya yang masih berkeliaran untuk memikirkan 'pensiun' dini dari bisnis haram narkotika.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved