Perda Sudah Ada Tapi Produk UMKM Lokal Masih Minim Masuk Waralaba
sesuai amanat Perda No 9 Tahun 2014 Kota Pekanbaru, mininal 20 persen produk UMKM harus masuk dan dipasarkan ke swalayan dan sejenisnya.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
Tribunpekanbaru.com, PEKANBARU- Produk UMKM lokal yang digadang-gadangkan bisa dipasarkan di ritel waralaba, ternyata tidak berjalan sesuai harapan.
Padahal, kalangan dewan sudah berkali-kali mengingatkan, agar semua produk UMKM lokal, harus diakomodir ritel waralaba.
Apalagi jumlah ritel di Kota Pekanbaru saat ini, sudah mencapai ratusan gerai.
Anggota DPRD Pekanbaru Yusrizal SH sangat menyesalkan hal tersebut.
Baca: Makin Meresahkan, Oknum Pemungut Retribusi Sampah Masih Beraksi, Warga Disodori Surat Ini
Baca: Ingat Penyeludupan 70 Trenggiling oleh Oknum Polisi yang Ditangkap di Jalintim, Begini Kabar Terbaru
Seharusnya persoalan ini sejak lama bisa diatasi pemerintah.
Namun karena tidak tegasnya pemerintah, ritel seenaknya menjual produk dengan brand-nya sendiri.
"Persoalan ini harus dievaluasi lah. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Perda-nya sudah kita sahkan, namun tidak dijalankan. Tentu hal ini sangat kita sayangkan," tegas Yusrizal menjawab Tribunpekanbaru.com, Jumat (13/4/2018).
Sekadar diketahui, sesuai amanat Perda No 9 Tahun 2014 Kota Pekanbaru, mininal 20 persen produk UMKM harus masuk dan dipasarkan ke swalayan dan sejenisnya.
Sayangnya, aturan ini dilanggar kalangan investor.
Komisi II berharap, agar dinas terkait menekankan kepada seluruh usaha ritel waralaba untuk menerima produk UMKM, sehingga amanat Perda Pasar tersebut terlaksana dengan baik.
Sebab, Perda tersebut dibuat untuk dilaksanakan tanpa memandang dari pihak mana pun.
Baca: 2 Bulan Jadi Bandar Narkoba Pasutri di Rohul Punya Segmen Khusus, Sasar Pekerja di 3 Kecamatan