Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Ingat Penyeludupan 70 Trenggiling oleh Oknum Polisi yang Ditangkap di Jalintim, Begini Kabar Terbaru

Penyeludupan hewan-hewan yang dilindungi itu dilakukan oleh oknum anggota Polres Indragiri Hilir Brigadir Kepala AM bersama rekannya.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo memperlihatkan hewan trenggiling yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Riau saat ekspose, Selasa (31/10/2017). Pengungkapan dilakukan pada Senin (30/10/2017) kemarin di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. 

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Masih ingat dengan kasus penyeludupan puluhan trenggiling oleh oknum anggota polisi yang ditangkap Polda Riau pada Oktober 2017 lalu.

Perkaranya akan bergulir ke persidangan dalam waktu dekat ini.

Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menerima limpahan perkara penyeludupan 70 ekor trenggiling dari Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau yang bersumber dari Polda Riau.

Penyeludupan hewan-hewan yang dilindungi itu dilakukan oleh oknum anggota Polres Indragiri Hilir Brigadir Kepala AM bersama rekannya.

Baca: Dipengadilan, Setya Novanto Terisak Curhat Pernah Hidup Susah Hingga jadi Pembantu

Baca: Dijanjikan Proyek oleh Pelaku, Mobilnya Malah Dibawa Kabur, Korban Berharap Ini Pada Masyarakat

Baca: Begini Kronologi Penangkapan Penyelundup 70 Ekor Trenggiling

"Kita menerima pelimpahan perkaranya pekan lalu. Berikut tersangka dan barang buktinya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, Himawan Syahputra, kepada tribunpelalawan.com, Jumat (13/4/2018).

Perkara penyeludupan satwa yang dilindungi negara itu bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan dengan penuntut umum dari Kejari Pelalawan.

Pasalnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penangkapan pelaku berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci pada 30 Oktober 2017 lalu.

Penuntut umum sedang melengkapi berkas dan administrasi yang dibutuhkan dalam melimpahkan pekara tersebut ke PN Pelalawan untuk disidangkan.

Selanjutnya menunggu penetapan jadwal sidang.

Kedua pelaku akan diseret ke kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam pekan ini akan kita limpahkan. Tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan saja," tukasnya pada tribunpelalawan.com.

Seperti dketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengagalkan upaya penyeludupan sebanyak 70 trenggiling (manis javanica) seberat 301 kilogram beserta 40 kilogram sisik trenggiling.

Dua pelaku diamankan berinisial AM dan JP saat sedang melintas di jembatan Kerinci Kabupaten Pelalawan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved