Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Program Pengurusan e-KTP Diinstruksikan 1 Jam, Fraksi PDI-P Minta Ini ke Disdukcapil

Kemendagri RI sudah membuat regulasi, terkait pengurusan e-KTP harus selesai maksimal 1 jam.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Istimewa
Juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd, 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kemendagri RI sudah membuat regulasi, terkait pengurusan e-KTP harus selesai maksimal 1 jam.

Kemendagri meminta kepada seluruh daerah di Indonesia, agar menerapkan perihal tersebut.

Menanggapi hal ini, Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru menanggapi positif.

Kata legislator, pengurusan e-KTP harus selesai satu jam tersebut bisa diterapkan, dengan syarat pemerintah daerahnya punya komitmen besar untuk menanggulangi persoalan administrasi kependudukan ini.

"Saya rasa di Kota Pekanbaru ini bisa diterapkan. Memang masih ada kendala, tapi hal itu bisa dicarikan solusinya," kata juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd, kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (19/4/2018).

Baca: Riau Raih 3 Emas di Kejurnas Renang 2018, Ini Atlet Penyumbang Medalinya

Kendala yang masih ada di di Disdukcapil Pekanbaru dimaksudkan politisi ini, mengenai alat perekam yang masih kurang.

Dari 12 kecamatan di Kota Pekanbaru, hanya ada 8 alat perekam di UPTD-nya. Sementara 4 kecamatan belum ada.

Namun Kemendagri sudah memperbolehkan daerah, untuk membeli alat perekam data menggunakan APBD masing-masing.

"Ini lah yang kita tekan kan pada APBD Pekanbaru 2018, pembelian alat perekam harus diprioritaskan. Termasuk untuk perbaikan alat perekam yang katanya sering rusak, kita minta segera diperbaiki," pintanya.

Dengan demikian, jika alat perekam data ini nanti sudah lengkap, maka tidak ada lagi alasan Disdukcapil Pekanbaru, untuk memperlambat proses pengurusan e-KTP, serta administrasi kependudukan lainnya.

Bahkan diyakini, dengan sistem yang dibuat Disdukcapil nantinya, pengurusan e-KTP tersebut, tidak akan sampai satu jam.

Baca: Tidak Ada yang Menyanggah, Perusahaan Ini Sah Menangkan Lelang Pengangkutan Sampah

Disinggung mengenai masih adanya beberapa oknum ASN Disdukcapil yang bermain, malas-malasan yang pada akhirnya memperlambat penyelesaian e-KTP, Ruslan meminta, agar pimpinan Disdukcapil menerapkan sanksi tegas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved