Kepulauan Meranti
Lahan Tak Bersertifikat, Begini Nasib Pembangunan TPA di Meranti
Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya batal dilakukan tahun 2018 ini.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya batal dilakukan tahun 2018 ini.
Pasalnya, pembangunan TPA yang direncanakan menelan anggaran Rp31 miliar tersebut masih terkendala status lahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hendra Saputra mengatakan, lahan seluas 20 hektare yang direncanakan untuk dibangun TPA di Desa Kundur, Kecamatan Tebingtinggi Barat ternyata belum memiliki sertifikat.
Baca: Sering Ditawar Puluhan Juta, Deny Saputra tidak Tergiur Melepaskan Lovebird Rossi
Baca: 8 Tim Berlaga di Semifinal Invitasi Nasional Basket Antar SMA se Indonesia
Padahal, sertifikat lahan merupakan syarat penting untuk mengajukan bantuan dana pembangunan TPA ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) RI.
"Lantaran belum bersertifikat, pengajuan pembangunan kami tunda. Saya tau lahan tersebut belum bersertifikat baru-baru ini," ujar Hendra Putra, Minggu (22/4/2018) pada Tribunpekanbaru.com.
Untuk mensiasati pengelolaan sampah di Selatpanjang, DLHK akan membentuk bank sampah di setiap kelurahan.
Dalam waktu dekat ini DLHK akan membentuk bank sampah kelurahan di Kecamatan Tebingtinggi.
"Selain itu, kami juga mengusulkan penambahan 5 unit bak sampah kontainer untuk menampung sampah di beberapa titik," ujarnya. (*)