Kampar
Warga Ini Pertanyakan Denda yang harus Dibayarkannya karena Segel Meteran Rusak
Fitri masih bertanya-tanya perihal kesalahan yang dilakukannya. Sebab sudah sepekan ini listrik di rumahnya padam
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Hampir sepekan, sambungan listrik ke rumah Fitri, warga Jalan Sungai Kampar Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, diputus oleh PLN.
Dia masih bertanya-tanya kesalahan yang dilakukan, sehingga petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) membongkar meteran di rumahnya, Selasa (17/4/2018) lalu.
Fitri sudah melayangkan keberatan pembongkaran itu, Jumat (20/4) lalu.
Hingga Minggu (22/4/), PLN Rayon Bangkinang belum memberi jawaban.
Sebelumnya, P2TL menemukan segel di meteran itu rusak.
Inilah alasan pembongkaran meteran dan pemutusan arus sementara dilakukan.
"Saya belum diberi penjelasan tentang kesalahan saya. Saya hanya diberitahu segel rusak dan kena denda," kata kepada tribunpekanbaru.com, Fitri, Sabtu (21/4/2018).
Ia mempertanyakan prosedur yang dilakukan P2TL sampai dirinya dikenakan denda Rp. 6,7 juta.
Fitri menjelaskan, saat pembongkaran, petugas yang didampingi seorang personil kepolisian memintanya meneken berita acara. Awalnya dia menolak.
Namun petugas beralasan agar berita acara diteken untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.
Setahu Fitri, meteran yang dibongkar mestinya diperiksa terlebih dahulu.
Gunanya untuk membuktikan apakah ada unsur kesengajaan menukangi komponen dalam meteran, seperti piringan kWh.
Sehingga indikasi pengaturan batas daya atau pencurian arus karena segel rusak dapat dibuktikan.
"Kalau gini, gimana bisa dibuktikan kalau ada unsur kesengajaan?," kata Fitri.
Petugas memang menggunakan sebuah alat ukur sebelum membongkar meteran.