Kampar
Warga Ini Pertanyakan Denda yang harus Dibayarkannya karena Segel Meteran Rusak
Fitri masih bertanya-tanya perihal kesalahan yang dilakukannya. Sebab sudah sepekan ini listrik di rumahnya padam
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
Kemudian hasil pengukuran dicatat. Petugas menyebut ada pengrusakan terhadap meteran.
Fitri tidak mengerti kesalahan yang dimaksud petugas.
Walau petugas memperlihatkan angka yang tertera pada alat ukur. Setelah dibongkar, petugas membungkus meteran dengan lakban.
Keesokan harinya, Fitri mendatangi PLN Rayon Bangkinang.
Hari itu, pihak PLN belum memperlihatkan meteran yang dibongkar.
Hari berikutnya, barulah meteran itu diperlihatkan.
"Hari pertama (datang ke PLN), pegawai cewek mengatakan kalau itu kesalahan siapa lagi.
Sudah ada buktinya. Ibu kena denda 6.500.000," ujar Fitri menirukan perkatakan pegawai PLN yang ditemuinya.
Pegawai itu menunjukkan foto sebagai bukti kerusakan pada meteran.
Hari berikutnya lagi, orang tuanya kembali mendatangi PLN.
Saat itu, pegawai PLN memberitahunya kalau besar denda Rp. 6,7 juta.
Pemberitahuan besar denda, kata dia, tanpa keterangan tertulis mengenai hitungan dari mana angka tersebut muncul. (*)