Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Polemik Gaji Tenaga Bantu Kesehatan, Dinkes Kampar Segera Teken Kontrak, Segini Jumlah Resminya

Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Nurbit mengaku sedang menyusun surat kontrak kerja untuk Tenaga Bantu Kesehatan (TBK).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Nurbit mengaku sedang menyusun surat kontrak kerja untuk Tenaga Bantu Kesehatan (TBK).

Ia menegaskan, kontrak kerja dimulai April 2018 sesuai dengan tanggal pembuatan.

Nurbit mengatakan, kontrak disiapkan untuk 534 orang TBK sesuai dokumen resmi.

Namun ia belum memastikan kapan kontrak akan diteken.

Baca: KONI Riau Gelar Uji Coba Kemampuan Atlet yang Menerima Uang Pembinaan Khusus, Tujuannya. . .

Jika kontrak diteken, maka gaji TBK sudah bisa dibayarkan terhitung mulai April.

Nurbit masih mempertimbangkan solusi polemik gaji Januari sampai Maret yang tertunggak.

"Kalau mereka (TBK) sudah bersedia (gaji dihitung) mulai April, kontrak langsung diteken," katanya, Selasa (24/4/2018).

Baca: Pengedar Ditangkap di Bengkalis, Ganja Dibungkus Rapi Plastik Hitam dan Dimasukan Kotak Rokok

Soal gaji Januari sampai Maret yang tertunggak, Nurbit berharap adanya jalan keluar.

Misalnya, Kadis Kesehatan sebelumnya, M. Haris bersedia meneken kontrak yang terhitung sejak Januari.

Meski ia menyadari, solusi ini sulit dicapai.

Baca: CPNS 2018, Warga Riau Sambut Suka Cita, Sudah Ada yang Urus Syarat untuk Ikut Seleksi

Jika dihitung sejak April, maka gaji TBK yang harus dialokasikan untuk sembilan bulan.

Sementara pada APBD Murni 2018, gaji TBK dialokasikan hanya untuk delapan bulan. Anggaran masih kurang untuk satu bulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved