Sempat Tertunda dan Tuai Kontroversi, Pelajar SMP Itu Akhirnya Sah Menikah, Segini Maharnya

Keduanya dijadwalkan menikah Senin pekan lalu, tetapi belum memenuhi syarat izin dari Kantor Camat Bantaeng.

istimewa
FA (14), siswi SMP asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, resmi dinikahi oleh kekasihnya, SY (15), Senin (23/4/2018). (TribunBantaeng.com/Edi Hermawan) 

TRIBUNPEKANBARU.COM Setelah ditunda pekan lalu, dua remaja asal Bantaeng, FA (14) dan SY (15) Sulawesi Selatan, akhirnya menikah, Senin (23/4/2018).

SY dan FA yang masih berstatus pelajar SMP menjalani akad nikah sekitar pukul 10.00 Wita di kediaman nenek mempelai wanita yang menjadi tempat tinggalnya selama ini di Jl Sungai Calendu, Kecamatan Bantaeng.

Keduanya dinikahkan oleh penghulu fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat.

Wali mempelai pria adalah ayahnya, Dg Sangkala, didampingi kakak perempuannya, Sinta.

Sedangkan yang menjadi wali mempelai wanita adalah M Idris Saleh.

"Mereka telah menikah sekitar pukul 10 pagi," kata penghulu Fungsional KUA Bantaeng, Senin

M Idris Saleh, ayah FA, mengatakan, dia telah memberi restu kepada putrinya untuk dinikahi oleh SY.

Menurut Saleh, keluarga memutuskan untuk menikahkan putrinya agar sang anak terhindar dari hal tak diinginkan.

Baca: Mbah Mijan Ungkap Kekhawatiran Tentang Ruben Onsu, Netter Panik, Ada Apa?

Baca: Sidang Kasus First Travel. Jaksa: Rp 14,3 Juta Bisa Berangkatkan Jemaah, Logikanya di Mana?

Baca: Mahasiswa Antusias Sambut Lomba Menulis Bank Riau Kepri, Ajang Banggakan BUMD

Baca: Jadwal Liga Champions: Liverpool vs AS Roma, 3 Prediksi Ini Nyatakan The Reds ke Final

"Daripada berbuat sesuatu diluar seharusnya, kami berinisiatif untuk menikahkan keduanya saja. Apalagi kan mereka baku suka," ujarnya.

Pelaksana Humas Kantor Kemenag Bantaeng Mahdi Bakri membenarkan hal tersebut.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pernikahan tersebu

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved