Sengkarut Proyek Pengangkutan Sampah di Pekanbaru, DPRD Pekanbaru Akan ke Jakarta Lakukan Ini
Pemko Pekanbaru sudah dapatkan pemenang tender pengangkutan sampah. namun masalahnya justru jadi rumit karena ini
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Budi Rahmat
Laporan Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.com-PEKANBARU- PT Godang Tua Jaya (GTJ), sudah dipastikan menjadi pemenang proyek zona I Pekanbaru.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH menegaskan, meski PT GTJ menjadi pemenang, namun tidak serta merta bisa langsung kerja.
Sebab, ada catatan khusus yang direkomendasikan DPRD, terkait pelaksanaan pekerjaan.
Terutama mengenai Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), jangan sampai diberikan dulu.
"Kita tidak bahas lagi prosesnya. Tapi kita wanti-wanti dari sekarang," kata Roni Amriel kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (24/4/2018).
Baca: Polemik Gaji Tenaga Bantu Kesehatan, Dinkes Kampar Segera Teken Kontrak, Segini Jumlah Resminya
Dijelaskan Politisi Golkar ini, Komisi IV dalam waktu dekat akan mengecek langsung status PT GTJ ke Pemprov DKI Jakarta.
Apakah memang perusahaan tersebut hanya wanprestasi, atau sudah pernah diblacklist.
Jika memang PT GTJ pernah wanprestasi, maka pihaknya tetap meminta berkas terkait kasus ini.
Baca: Singa Kejar Anak Rusa, Setelah Dapat Bukannya Dibunuh dan Dimakan, Malah Bikin Hati Tersentuh
Sebaliknya, PT GTJ pernah diblacklist, maka sesuai aturan yang berlaku, maka perusahaan tersebut tidak dibenarkan melakukan pekerjaan.
"Makanya, kita minta kepada Pemko, agar menunda dulu memberikan SPPBJ. Karena, apabila SPPBJ diberikan, maka perusahaan tersebut bisa bekerja. Tunggu sampai kami mendapatkan data sahih dari Pemprov DKI," pinta politisi senior ini.
Baca: Pengedar Ditangkap di Bengkalis, Ganja Dibungkus Rapi Plastik Hitam dan Dimasukan Kotak Rokok
Disinggung apabila Pemko Pekanbaru melalui DLHK dan ULP memberikan SPPBJ, Roni menegaskan, jika diberikan SPPBJ tersebut, maka diduga kuat ada permainan.