Lima Terdakwa Perampokan Toke Emas di Langgam Tak Bantah Dakwaan Saat Sidang Perdana
Langgam Kabupaten Pelalawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (24/4/2018) sore lalu.
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM - Langgam Kabupaten Pelalawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (24/4/2018) sore lalu.
Kelima pria itu merupakan pelaku utama pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Desember 2017 silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Marthalius, menghadirkan kelima pelaku sekaligus di hadapan majelis hakim yang di ketua Nurrahmi SH MH didampingi hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara SH MH dan Rahmad Hidayat Batubara SH MH.
Kawanan rampok bernama Beni Saputra alias Beni, Basir, Muhammad Anin alias Anin Puntung, Noprion alias Yoyon, dan Sabiden alias Bidin duduk berjejer saat pembacaan dakwaan.
Baca: Terungkap Lokasi Keberadaan Mahasiswi yang Hilang Misterius, Begini Perasaan Keluarga
Dalam dakwaan JPU, berkas kelima pelaku terpisah dan menjadi empat berkas dengan nomor 67, 68, 69, dan 70.
Untuk perkara nomor 67 atas nama terdakwa Beni Saputra Als Beni Bin Rasid. Perkara nomor 68 dengan terdakwa Basir Bin Osep.
Sedangkan perkara nomor 69 nama terdakwanya Muhammad Anin alias Anin Puntung.
Terakhir perkara nomor 70 terdakwa Noprion alias Yoyon dan terdakwa Sabiden alias Bidin.
"Para pelaku didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam dan senjata api. Seperti diatur dalam pasal 365 KUHP," ungkap JPU Marthalius, kepada tribunpelalawan.com, usai persidangan.
Baca: Diraba-raba Saat Bimbingan Skripsi dan Dijanjikan Kelulusan, Mahasiswi Syok Lalu Laporkan Dosen
Dalam persidangan terungkap jika otak pelaku perampokan yakni Edi yang hingga kini masih DPO dan terdakwa Sabiden.
Mereka merekrut empat terdakwa lainnya serta mempersiapkan segala keperluan yang diperlukan untuk beraksi.
Mulai dari mobil yang dirental, dua pucuk senjata api, martil, sebo, lakban, hingga masker.