APBD-P Telah Berjalan Tapi Tunda Bayar 2023 dan 2024 Belum Dibayar, Ini Kata BPKAD Pelalawan
Adapun total utang tunda bayar kegiatan Pemkab Pelalawan mencapai Rp 175.713.200.710 atau Rp 175,7 miliar.
TRIBUN PEKANBARU.COM, PELALAWAN - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2025 telah dijalan Pemerintah Daerah (Pemda) sejak akhir Bulan September.
Proses pencairan kegiatan yang pendanaannya dari APBD perubahan sudah mulai dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan.
Adapun besaran APBD-P 2025 mencapai Rp 1.910.825.867.000. Dengan rincian belanja operasi APBD perubahan Rp 1.440.581.373.566.
Kemudian belanja modal sebesar Rp. 201.192.191.730. Belanja tidak terduga Rp 1.500.000.000 dan belanja transfer mencapai Rp 267.552.301.704.
"Proses pencairan kegiatan sudah bisa dijalankan. Bagi OPD-OPD silahkan masukkan permohonan. Kecuali yang sifatnya tunda bayar," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (2/10/2025).
Devitson menjelaskan, proses pencairan utang tunda bayar belum bisa dilakukan, karena ada tahapan birokrasi yang musti dilengkapi OPD terkait.
Agar pembayaran utang tunda bayar kegiatan sejak tahun 2023 itu bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Undang Artis Hingga Pendakwah, Pemkab Pastikan Helat Pelalawan 2025 Tak Pakai Dana APBD
Adapun total utang tunda bayar kegiatan Pemkab Pelalawan mencapai Rp 175.713.200.710 atau Rp 175,7 miliar.
Dengan rincian tunda bayar tahun 2022 sebesar Rp 187.725.281. Tunda bayar tahun 2023 mencapai Rp 43.897.165.316. Terakhir tunda bayar 2024 yang paling besar senilai Rp 131.816.035.393.
Hal ini menjadi momok yang membayangi kegiatan pada APBD perubahan 2025 dan keresahan para rekanan yang dananya telah terendap selama bertahun-tahun.
"Dari awal sudah ditegaskan jika Pemda memprioritaskan utang tunda bayar tahun 2023 terlebih dahulu. Diselesaikan satu per satu," sebut Devitson.
Untuk utang tunda bayar 2023, lanjutnya, saat ini sedang proses rekonsiliasi data dan dokumen kegiatan yang belum dibayar sama sekali.
BPKAD bersama Inspektorat dan OPD terkait merekonsiliasi semua persyaratan dalam pencairan. Karena utang 2023 ini telah direview oleh Inspektorat dan dilanjutkan tahap pencairan.
"Jadi pihak rekanan update informasinya ke OPD terkait, karena berkas pencairan dari mereka dan kami hanya membayarkan saja," tandasnya.
Sedangkan utang tunda bayar 2024 tampaknya belum bisa diproses dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, harus menjalani review atau pemeriksaan serta penghitungan ulang dari Inspektorat. Hal itu menjadi syarat utama pembayaran.
"Sebenarnya semua utang tunda bayar sudah dialokasikan dalam perubahan APBD kemrin. Sekarang tinggal kemampuan keuangan daerah hingga akhir tahun nanti," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Sah, APBD Perubahan Pekanbaru 2025 Sudah Ketuk Palu, Nilainya Tak Dibacakan dalam Paripurna |
![]() |
---|
APBD Perubahan Pekanbaru 2025 Sudah Ketuk Palu, Nilainya tak Dibacakan Dalam Paripurna |
![]() |
---|
APBD Perubahan Riau 2025 Disahkan Rp 9,4 Triliun |
![]() |
---|
APBD Perubahan Siak 2025 Turun Jadi Rp2,61 Triliun |
![]() |
---|
DPRD Pekanbaru Minta Evaluasi Sekda, Singgung Pokir, Sebut APBD-P yang Realistis Hanya Rp2,9 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.