Pilgub Riau 2018
2 Oknum Legislatif Diduga Kampanye Saat Reses, Ada yang Selipkan Uang Dalam Kaos
2 anggota legislatif diduga melakukan pelanggaran saat kampanye yang juga bertepatan dengan masa reses.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Dua anggota legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten diduga melakukan pelanggaran saat kampanye, yang juga bertepatan dengan masa reses.
Dalam reses yang berbeda tersebut, dua anggota dewan itu diduga menggunakan momen reses yang memakai dana negara sebagai ajang kampanye untuk mendukung paslon gubernur dan wakil gubernur Riau.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran 2 oknum anggota dewan tersebut. Adapun inisial keduanya adalah AZ dan SN.
Dijelaskan Rusidi, AZ merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Sedangkan SN merupakan Anggota DPRD Provinsi Riau.
Rusidi juga menjelaskan, proses penegakan hukum sudah masuk tahap penyidikan dan ditangani oleh Polres Bengkalis dan Kejari Bengkalis.
Baca: Oknum Guru Kepergok Ngamar Sama Mantan Murid, Katanya Mau Hibur yang Lagi Patah Hati
Baca: Umur Anda Lebih 17 Tahun Belum Terdaftar di DPS? Ayo Lapor ke Bawaslu
Baca: Istrinya Dirampok dan Diperkosa, Suami Lapor Polisi, Hal Tak Disangka Terjadi Setelah Lihat CCTV
Untuk kejadian di Bengkalis, dikatakan Rusidi, AZ kedapatan menyelipkan uang sebanyak Rp 50 ribu pada saat reses, uang tersebut diselipkan dalam sebuah kaos yang bergambar salah satu Paslon peserta Pilgubri.
"Baju kaos dan uang tersebut dibagikan kepada warga yang hadir dalam reses tersebut," kata Rusidi kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (29/4/2018).
Anggota DPRD tersebut menurut Rusidi melanggar aturan mengenai politik uang. Serta masuk dalam unsur pelanggaran pidana pemilu dan pidana umum. Disamping itu, AZ juga diduga bersalah karena kampanye menggunakan anggaran negara saat reses di Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, oknum anggota DPRD Riau dengan inisial SN dikatakan Rusidi melakukan terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pihaknya mendapati SN tengah melakukan kampanye pada saat reses. Padahal, reses merupakan kegiatan yabg anggarannya dari negara.
"Dalam undang-undang dijelaskan bahwa, kampanye tidak boleh dilakukan menggunakan fasilitas negara," ujarnya. (*)