Pekanbaru
Diduga Tidak Mengantongi Izin, Satpol PP Ancam Tutup Usaha Pengemasan Garam di Pekanbaru
Satpol PP Kota Pekanbaru siap turun untuk menutup tempat usaha pengemasan garam beryodium yang diduga tidak memiliki izin.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengaku siap untuk menurunkan personilnya menutup tempat usaha pengemasan garam beryodium yang diduga tidak memiliki izin.
Sebab semua tempat usaha yang bediri di Kota Pekanbaru harus memiliki izin.
"Saya sebagai Kasatpol PP akan merespon apa yang dilaporkan oleh masyarakat. Kami akan berkoordinasi dengan Disperindag dan BPOM, untuk mengkroscek masalah ini. Kalau tidak punya izin tentu harus ditertibkan," kata Agus, Senin (30/4/2018).
Baca: Diupah Hanya Rp 15 Juta, Ternyata Sabu yang Dibawa Kurir KA Bisa Bahayakan 24.500 Jiwa
Sebagai penegak Perda pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menenggakkan Perda di Kota Pekanbaru. Jika terbukti tempat usaha tersebut tidak mengantongi izin, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Kalau memang tidak ada izinya nanti ya kita tutup paksa saja," imbuhnya.
Namun sebelum melakukan penutupan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag untuk memastikan izin dari tempat usaha tersebut.
"Karena ini sudah dilaporkan oleh masyarakat, tentu kalau bisa jangan lama-lama. Segera nanti kita koordinasikan dengan Disperindag," ujarnya.
Seperti diketahui, usaha pengemasan garam beryodium di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru tetap beroperasi meski belum memiliki izin edar dan SNI. Pantuan Tribun, parbrik pengepackan garam beryodium yang berada tidak jauh dari masjid raya Pekanbaru tetap melakukan aktifitasnya. Sejumlah pekerja tampak sibuk mengemas garam dari dalam karung ke dalam kantong plastik kecil.
Baca: Kunker ke Rohil, Danrem : Karhutla Masih Menjadi Musuh Bersama
Bahkan aktifitas di lokasi tempat pengemasan garam tersebut terlihat jelas dari jalan raya. Setiap orang yang melintas di gudang tersebut pun bisa langsung melihat pekerja yang mengepack garam dari karung ke dalam kantong plastik.
Bangunan gudang yang dijadikan sebagai tempat pengepackan garam tersebut tidak memiliki plang nama perusahaan. Sehingga jika dilihat sepintas, tidak ada yang menyangka jika gudang tersebut adalah perusahaan pengemasan garam yang ada di Pekanbaru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru memastikan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin standar SNI dari pemerintah. Sehingga perusahaan pengemasan garam beryodium tersebut dianggap ilegal.
Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Riau, Kasuri saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018) menegaskan, usaha pengemasan garam harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika tidak maka usaha tersebut dianggap ilegal dan menyalahi aturan.