Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat! Batas Hingga Pukul 00.00 WIB Nanti, Kartu Prabayar yang Tak Teregistrasi Akan Hangus

Menurut Rudiantara, pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan masa untuk registrasi kartu seluler prabayar.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com
ilustrasi kartu sim prabayar 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, memastikan bahwa kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi ulang sampai Senin (30/4/2018)  pukul 23.59 WIB akan hangus dan tidak dapat digunakan lagi.

Menurut Rudiantara, pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan masa untuk registrasi kartu seluler prabayar.

Sehingga jika pelanggan masih ingin nomornya tetap bisa digunakan, maka harus segera didaftarkan sebelum tanggal 1 Mei 2018.

Baca: Blokir Dimulai Malam Ini, Ini Cara Registrasi XL, Telkomsel, Indosat dan Tri, Buruan!

Baca: Tak Juga Registrasi Hari Ini, Siap-siap Kartu SIM Prabayar Anda Hangus!

 
"Karena jadwalnya memang terakhir 30 April, jadi nanti malam mulai jam 00.00 semua tidak aktif lagi," ungkap Rudiantara di kantor Kominfo, Jakarta, Senin (30/4/2018) sore.

Ia mengatakan bahwa jika pelanggan lama telah melewati batas akhir pendaftaran kartu, maka jalur registrasi dalam bentuk apapun tidak akan dapat dilakukan.

Baik itu melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun.

Maka artinya pengguna yang terlambat meregistrasi kartu prabayar mereka harus membeli nomor baru dan melakukan registrasi dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan nomor lama.

Kebijakan berubah

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Minggu (28/4/2018), mengatakan bahwa nomor yang belum diregistrasi per Selasa (1/5/2018) hanya akan diblokir layanannya.

Meski dalam kondisi terblokir, pengguna masih bisa berkirim SMS hanya ke nomor 4444 untuk melakukan registrasi.

Namun pada Senin (30/4/2018) sore, kebijakan tersebut diubah.

Menkominfo mengatakan pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan masa untuk registrasi kartu seluler prabayar.

Sehingga nomor yang belum diregistrasi hingga Senin (30/4/2018) malam pukul 23.59, akan dinonaktifkan alias hangus. (*)(Kompas.com/Yudha Pratomo)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved