Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Vial

MEMBUKA TABIR Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco, Briptu Rizka Sudah Tersangka, Tapi . . .

Penetapan Briptu Rizka sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco belum cukup. Bisa saja ada pihak lain yang terlibat

Editor: Budi Rahmat
Foto/Dok Istimewa via TribunLombok.com
TERSANGKA - Kolase foto Almarhum Brigadir Esco Faska Rely (kanan) dan sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan suaminya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kematian Brigadir Esco Faska Relly sejauh ini masih abu-abu siapa yang melakukannya. Meskipun istrinya yang bernama Briptu Rizka Sintiani telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Inilah yang kini terus didalami dan tentu saja terus digali. Pihak Kejaksaan Negeri Mataram sendiri sangat berhati-hati untuk pengungkapakn kasusb kematian Brigadir Esco.

Pihak kejari akan terus berusaha memastikan seperti apa kebenaran dan kesesuaian pengakuan tersangka pada saat dilakukan reka adegan.

Baca juga: TRAGIS, Sopir Truk Ini Tewas oleh Truknya Sendiri, Berawal dari Mogok di Jalan Menanjak

Bisa jadi reka adegan adalah momen yang sangat berpengaruh. Termasuk kemungkinan ada tidaknya pihak lain dalam kasus kematian korban.

Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely telah memasuki tahap pra-rekonstruksi.

Terkait tahapan baru kasus kematian Brigadir Esco ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Gde Made Pasek Swardhyana.

Pra rekonstruksi digelar sebelum rekonstruksi kasus kematian Brigadir Esco ini dilakukan. Sifatnya tertutup dilakukan di tempat pemeriksaan.

Sedangkan rekonstruksi adalah salah satu teknik yang digunakan oleh penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan tersangka dan saksi.

Rekonstruksi juga dapat didefinisikan sebagai reka ulang adegan kejahatan untuk kepentingan penyidikan.

Namun untuk keperluan itu, jaksa masih mendalami berkas perkara kematian Brigadir Esco yang baru diterima dari kepolisian

"Sudah pra rekonstruksi, tapi berkas baru kami terima, masih kami teliti dan cermati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, saat ditemui TribunLombok.com, Kamis (25/9/2025) di Kantor Kejari.

Menurutnya, tahap pra rekonstruksi bertujuan untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti di lapangan

Namun, pihaknya masih berhati-hati untuk melangkah ke tahap rekonstruksi penuh, mengingat berkas yang diterima masih perlu dianalisis lebih lanjut.

"Kalau dari pra rekonstruksi kita sudah yakin, bisa lanjut. Tapi kalau masih ada keraguan, tentu kita akan dalami lagi," jelasnya.

Jaksa juga menegaskan, penentuan tersangka baru dalam kasus ini masih bergantung pada hasil penyidikan lanjutan oleh penyidik kepolisian.

Baca juga: AKHIR Pelarian Wawan yang Tragis, Ada 4 Sayatan di Pergelangan Tangan, Polisi ungkap Fakta Miris Ini

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved