Mau Ganti Nomor, Ini Cara "Unreg", Hapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi

Apabila pelanggan ingin menambah nomor baru yang ingin diregistrasi, maka harus ada salah satu nomor SIM prabayar yang harus dihapus atau Unreg.

Editor: Sesri
Grafis Tribun Pekanbaru
Alur pemblokiran registrasi ulang kartu prabayar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA -  Senin, 30 April ini merupakan kesempatan terakhir untuk melakukan registrasi atau daftar ulang kartu seluler ( SIM) prabayar.

Mulai 1 Mei mendatang, operator bakal melakukan pemblokiran bagi nomor SIM yang melewati tenggat registrasi.

Pelanggan seluler yang memakai kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi menggunakan data NIK dan nomor KK.

Adapun satu nomor NIK dan KK tadi hanya bisa dipakai mendaftar 3 nomor SIM prabayar saja.

Apabila pelanggan ingin menambah nomor baru yang ingin diregistrasi, maka harus ada salah satu nomor SIM prabayar yang harus dihapus, atau Unreg.

Baca: Siap-siap, Semua Kartu SIM XL Akan Diblokir Mulai 1 Mei Jika Belum Registrasi

Baca: Registrasi Kartu Prabayar Gagal Gara-gara NIK Bermasalah, Jangan Panik Hubungi 3 Nomor Ini

Baca: MENKOMINFO: Kartu SIM yang Diblokir Masih Bisa Registrasi ke 4444, Terima SMS dan Telepon

Bagaimana caranya?

Fasilitas "Unreg" disediakan oleh semua operator seluler di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk membatalkan registrasi salah satu kartu yang sudah didaftarkan, apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru, sementara jumlah maksimal tiga nomor sudah tercapai.

Telkomsel: untuk operator seluler Telkomsel, Unreg bisa dilakukan dengan Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan "dial" dan pilih opsi " UnReg".

XL/Axis: bagi pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".

Indosat: Sementara untuk pelanggan Indosat Ooredoo yang ingin unreg, bisa berkirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.

Tri (3): Terakhir, bagi pelanggan Hutchison Tri (3), pelanggan bisa melakukan unreg dengan mengunjungi situs web https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi "UnReg".

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved