Pekanbaru
Tuntaskan Evaluasi Perda Pajak Pertalite, Ini Harapan DPRD Pekanbaru
anggota dewan di Gedung Payung Sekaki mewanti-wanti, agar pemerintah pusat tidak menganggap enteng masyarakat Riau.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Budi Rahmat
Laporan Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.com-PEKANBARU- Pemerintah Pusat nampaknya tidak menghargai jeritan masyarakat Provinsi Riau. Terutama terkait evaluasi Perda Pertalite. Sebab, sudah lebih 15 hari kerja, Kemendagri RI belum juga tuntaskan evaluasi tersebut.
Karena itu, anggota dewan di Gedung Payung Sekaki mewanti-wanti, agar pemerintah pusat tidak menganggap enteng masyarakat Riau. Karena dengan evaluasi yang dilakukan, maka penerapan harga BBM pertalite dipastikan turun, dari harga sekarang.
Baca: Jabatan Dua Kapolsek di Pekanbaru Berganti, Ini Dia Pejabat Barunya
"Kita sangat sesalkan ini. Masyarakat Riau, khususnya Kota Pekanbaru, menantikan Perda ini. Ada apa kok sampai dikesampingkan tuntutan kita. Pusat harusnya berpikir logik, karena kita penghasil minyak. Jangan berlarut-larut lah. Karena Perda ini diajukan sejak 3 April lalu. Harusnya sudah tuntas 23 April lalu," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono, Senin (30/4/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.
Seperti diketahui, Perda BBM Pertalite nantinya diterapkan dari harga Rp 8.150 per liter, turun menjadi Rp 7.750 per liter (pajaknya turun dari 10 persen menjadi 5 persen). Permintaan ini dari hasil desakan masyarakat, setelah mahasiswa Riau menggelar aksi beberapa kali ke Kantor DPRD Riau, Kantor Gubernur Riau, serta ke Pertamina.
Lebih dari itu, lanjut politisi Demokrat ini, Pemprov Riau juga diharapkan aktif menjemput bola ke pusat, agar evaluasi tersebut segera diselesaikan Kemendagri. Jika perlu, desak Kemendagri agar mereka tak main-main dengan tuntutan masyarakat Riau ini.
Baca: Jabatan Dua Kapolsek di Pekanbaru Berganti, Ini Dia Pejabat Barunya
"Sekarang kita lihat saja, betapa sulitnya masyarakat mendapatkan BBM. Meski premium masih jadi idola, itu karena harga pertalite tidak terjangkau. Makanya, jika nanti Perda ini diterapkan, maka masyarakat bisa memilih dua pilihan. Premium atau pertalite," terangnya.
Lebih dari itu, DPRD Pekanbaru juga mendesak Pertamina, agar menambah kembali kuota premium di Riau, terutama di Kota Pekanbaru. Dari realisasinya 66 persen dari kuota sekarang, menjadi 70 persen.
Baca: Atlet Senam Junior Riau Abiyu Berhasil Finish Peringkat 25 Besar
Sebelumnya, Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Ely Wardani mengatakan sampai saat ini evaluasi revisi Perda Pajak khusus Pertalite belum tuntas di Kemendagri. Padahal sudah lebih 15 hari kerja.
Sesuai aturannya proses evaluasi di Kemendagri hanya butuh waktu 15 hari kerja, sebelumnya Pemprov Sudah mengajukan sejak 3 April 2018 dan seharusnya sudah tuntas 23 April 2018 lalu karena 15 hari kerja. Namun bagaimanapun, Pemprov Riau, tetap akan menunggu hingga betul-betul tuntas di Kemendagri. "Pekan ini harus tuntas," pintanya. (Saf)