Wah, Pelajar SMP yang Menikah Itu Sepakat Menunda Kehamilan, Ada Apa Yaa?
Namun, tuntutan ekonomi dan kondisi orangtua SY yang sakit-sakitan membuat keduanya akhirnya memutuskan untuk menikah
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kisah pernikahan dini dua remaja, FA (14) dan SY (15) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, membuat heboh.
Pasalnya, mereka berjuang hingga ke Pengadilan Agama setelah ditolak saat pertama kali mendaftar ke kantor urusan agama (KUA) setempat.
Mereka akhirnya menikah pada Senin, 23 April 2018.
Ketika ditemui dua hari sebelum akad, FA mengaku bahwa dia dan SY sebenarnya belum ingin menikah.
Namun, tuntutan ekonomi dan kondisi orangtua SY yang sakit-sakitan membuat keduanya akhirnya memutuskan untuk menikah
FA bercerita, proses pernikahannnya sama seperti orang lain pada umumnya.
Dia dilamar secara resmi dengan uang panaik atau uang mahar dalam adat Bugis Makassar.
Baca: 2 Oknum Legislatif Diduga Kampanye Saat Reses, Ada yang Selipkan Uang Dalam Kaos
Baca: Oknum Guru Kepergok Ngamar Sama Mantan Murid, Katanya Mau Hibur yang Lagi Patah Hati
Baca: Parto Partio Nabrak Pagar Besi, Komentar Sang Anak Bikin Nyesek
Baca: Malam Ini Nisfu Syaban, Ini Keutamaan, Niat Puasa dan Amalannya
Mereka sebenarnya sudah mendaftar sejak 1 April 2018.
Namun ditolak oleh KUA karena dinilai tidak memenuhi syarat perkawinan seperti dalam UU Perkawinan bahwa calon pengantin pria berusia 19 tahun dan calon pengantin wanita berusia 16 tahun.
Pada hari itu, meski ijab kabul tidak bisa dilakukan, mereka tetap menggelar resepsi pernikahan.
Pasalnya, undangan sudah disebar sebelumnya ke keluarga, kerabat, dan tetangganya.