Awasi Seribuan Jukir, Ini Pesan Anggota Dewan ke Dishub Pekanbaru
Persoalan pungutan parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, tidak akan pernah tuntas, jika Dishub tidak tegas.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Persoalan pungutan parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, tidak akan pernah tuntas, jika Dishub tidak tegas.
Baik dalam pengawasan, penindakan, hingga memprosesnya ke jalur hukum.
Hal itu dikatakan anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Hj Yurni Elok, Selasa (1/5/2018)
Sebab, masalah yang kerap terjadi selama ini, pungutan dari juru parkir (jukir) ilegal, plus pungutan di luar aturan.
Ia mengaku sepakat, dengan program Dishub saat ini, yakni mengawasi ketat jukir-nya di semua titik.
Baca: Mahfud MD: FH Itu Tak Pernah Dipersekusi, Malah Cenderung Mempersekusi Hahaha
Namun persoalannya kebanyakan kasus yang terjadi, jukir ilegal masih bebas beraksi di beberapa titik jalur.
Kenapa disebutkan ilegal?
"Mereka (jukir) yang kita temui di lapangan, tidak ada satu pun yang memakai atribut. Baik itu ID, rompi apalagi karcis. Pertanyaan kita, ke mana uang pungutan parkir yang mereka ambil dari masyarakat," kata Hj Yurni kepada Tribunpekanbaru.com.
Politisi PAN ini sangat yakin, jumlah jukir di Kota Pekanbaru ini, lebih dari 1.037, seperti yang diutarakan Dishub.
Karena hampir setiap jalur jalan di kota ini, ada juikirnya.
Apakah mereka resmi atau setengah resmi, itu yang menjadi persoalan sekarang.
Baca: Meski Kuliah di Luar Negeri, Netter Ejek Bahasa Inggris Nagita Slavina Gegara Video Percakapan Ini
Sebagai contoh di Jalan Subrantas, sekitaran Pasar Pagi Panam, Jalan Delima dan lainnya.