Begini Nasib Pemilik Bengkel yang Menghukum Anak Mengguyur Badan Menggunakan Oli
Kasus seorang anak yang dihukum mengguyur badannya sendiri dengan oli karena ketahuan mencuri terus berlanjut.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kasus seorang anak yang dihukum mengguyur badannya sendiri dengan oli karena ketahuan mencuri terus berlanjut.
Polres Sleman telah memanggil ALD (14), warga Bayeman, Bangunkerto, Turi, Sleman guna dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Sleman tadi pagi, Selasa (1/5/2018).
Berkenaan dengan pemanggilan tersebut, Polres Sleman tetap melanjutkan proses terkait kasus itu karena melanggar Undang-undang perlindungan anak.
Bahkan selanjutnya akan diteruskan dengan pemanggilan beberapa saksi guna menetapkan tersangka kasus dari tersebut.
Baca: Zylvechia Ecclesie Heckenbücker, Putri Pertama Samuel Zylgwyn dan Franda, Lebih Mirip Siapa Yaaa
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan bahwa selain melakukan pemanggilan terhadap ALD pihaknya ternyata telah memanggil pemilik bengkel tadi malam, Senin (30/4/2018).
Dikatakannya pula, dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi bahwa kejadian tersebut melanggar Undang-undang perlindungan anak.
"Pemilik bengkel tadi malam sudah diperiksa dan kita sudah terbitkan LP (Laporan) juga karena melanggar masalah perlindungan anak. Langkahnya setelah ini pemeriksaan saksi-saksi dan kemungkinan bisa penentuan tersangka," katanya.
Baca: Wajah Anak Terlalu Ganteng, Wanita Ini Diceraikan Suami, Ternyata Ini yang Terjadi 28 Tahun Lalu
Lanjutnya, dibuatnya LP dikarenakan terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bengkel terkait UU perlindungan anak.
Selain itu, diungkapkan Kasat Reskrim bahwa dalam pemberian opsi kepada ALD terkait hukuman yang diterima terdapat unsur pemaksaan.
"Melanggar UU perlindungan anak karena ada unsur menyuruh, memaksa dan, melakukannya secara verbal. Kan disuruh milih itu, dilaporkan dukuh, pemuda atau nyiram oli, dan kalau dipanggilkan pemuda akan dipukulin," ucapnya.

Baca: Rela Tak Punya Anak dan Mati Usai Kawin, Inilah Laba-laba Janda Coklat
Disinggung mengenai pencurian tuas persneleng yang dilakukan ALD, pihaknya menilai bahwa pemilik bengkel telah mengambil tindakan dengan menghukum ALD sesuai dengan opsi yang diberikannnya.
Selain itu, hukuman yang diberikan dinilai kurang sesuai dan melanggar UU perlindungan anak.