Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Masih Ada Perusahaan di Pekanbaru Gaji Karyawanya Dibawah UMK, Ini Buktinya

Sejumlah perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru masih banyak yang menggupah karyawan dibawah Upah Minimun Kerja (UMK) Pekanbaru.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada hari ini, Selasa (1/5/2018), seratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Riau Bersatu menggelar aksi damai. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru masih banyak yang menggupah karyawan dibawah Upah Minimun Kerja (UMK) Pekanbaru.

Sesuai keputusan dewan pengupahan, UMK Kota Pekanbaru tahun 2018 ini ditetapkan sebesar Rp2.557.486.

Adanya temuan perusahaan yang menggaji karyawanya dibawah UMK ini terungkap berdasarkan laporan yang masuk di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Baca: Dukun Sembuhkan Pasien Pakai Pistol Mainan, Pengakuan Pasien Ini Mengejutkan

Hingga memasuki akhir April ini Disnaker Kota Pekanbaru menerima beberapa pengaduan perihal upah yang tidak sesuai oleh perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen, Selasa (1/5/2018), membenarkan masih adanya perusahaan yang membandel dan membayarkan upah karyawanya dibawah UMK.

Temuan ini terungkap setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari karyawan yang diupah oleh perusahaan dibawah UMK.

"Semua laporan kita tampung untuk kita tindaklanjuti. Tentu kita akan fasilitasi dan melakukan mediasi terhadap semua laporan yang masuk," kata Jhoy.

Baca: Teriakan Minta Tolong Kagetkan Pencari Rumput, Saat Didekati, Ngeri. . . Itukan Kaki Manusia

Menurut keterangan Jhony, tidak hanya UMK saja yang diadukan ke Disnaker.

Namun pihaknya juga banyak menerima pengaduan perihal karyawan yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen menyebut, banyak pekerja di perusahaan yang di-PHK karena beberapa alasan, seperti tidak sesuai dengan keterampilan dan jabatan yang ada.

Bahkan, Ia menambahkan, masalah yang diadukan pun diselesaikan dengan baik, sehingga karyawan mendapatkan hak dan kewajibannya sesuai undang-undang yang berlaku.

"Biasanya yang melaporkan ke kita adalah karyawan yang di PHK tidak dibayarkan hak nya. Tetapi ada juga karyawan yang belum dibayarkan gaji mengadu ke kita. Dan perihal pengaduan tersebut kita siap memfasilitasi dan mediasi mereka,"katanya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved