Dumai
SBSI Dumai Tuntut Terapkan Upah Sektor Industri di Hari Buruh Internasional
Adanya penerapan upah sektor industri tentu menambah kesejahteraan para buruh yang kebanyakan bekerja di sekitar kawasan industri.
Penulis: Fernando | Editor: Muhammad Ridho
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM,DUMAI - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Dumai menyuarakan sejumlah tuntutan pada May Day atau Hari Buruh Internasional tahun 2018, Selasa (1/5/2018).
Mereka mendesak pemerintah berlakukan upah sektor industri di Kota Dumai.
Baca: Ikut Demo Buruh di Istana Negara, GPPI Desa Pemkab Kampar Tindak Tegas Perusahaan Nakal
Baca: Peringatan Hari Buruh, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Kunjungi Pasien Kecelakaan Kerja
Adanya penerapan upah sektor industri tentu menambah kesejahteraan para buruh yang kebanyakan bekerja di sekitar kawasan industri.
Para buruh di Kota Dumai memperoleh upah sesuai penetapan Upah Minimum Kota Dumai. Saat ini UMK Dumai mencapai Rp 2.886.655. "Bila upah sektor industri diterapkan maka upah buruh di Dumai meningkat minimal 5 persen dari UMK," terang
Ketua DPC SBSI Dumai, Hasrizal dalam orasinya.
Hasrizal menyebut bahwa SBSI Dumai menargetkan upah sektor industri sudah ada penerapannya pada tahun 2019 mendatang. Ia mendorong seluruh PK SBSI yang ada di Kota Dumai bisa mengawal penerapan regulasi ini.
"Penerapan upah sektor industri tentu berdampak pada pendapatan kesejahteraan buruh di Dumai," paparnya.
SBSI Dumai juga mendesak pemerintah untuk menghapus penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Regulasi ini seolah memukul rata pengupahan bagi buruh di setiap daerah. Regulasi ini tidak jadikan inflasi sebagai pertimbangan atau indikator pengupahan.
Hasrizal mengajak seluruh buruh yang tergabung di SBSI bisa mengawal penerapan regulasi upah sektor industri di Dumai. Mereka juga mendesak agar gubernur terapkan upah sektor industri pada tahun 2019 mendatang.