Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Akan Dinikahi Kalau Hamil, Tapi Pria Ini Takut Dimarahi Orangtua Pacar, Akhirnya Nekat Bawa Kabur 

Prilus Viali Sindu (24), kedapatan membawa lari gadis di bawah umur yang juga merupakan tetangganya.

Editor: M Iqbal
Kolase Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Prilus Viali Sindu (24), warga Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, karena kedapatan membawa lari gadis di bawah umur yang juga merupakan tetangganya.

Kasubag Humas Polrea Nunukan, Iptu M Karyadi mengatakan, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP dipacari oleh pelaku setahun terakhir.

"Keduanya ditemukan di jalan area hutan perusahaan PT Adindo."

"Rencananya mereka akan lari ke Kecamatan Sebuku," ujarnya, Rabu (02/04/2018).

Baca: Awal Konser Top 5 Resultshow LIDA, Poling Sementara, Selfi Tertinggi, Ini Posisi Seluruh Peserta

Baca: Aduh Bikin Penasaran, Ini Dia Penampakan Sinto Gendeng dalam Film Wiro Sableng,

Orangtua korban mengetahui anaknya hilang dibawa lari pelaku pada Selasa sekitar pukul 04.30 Wita.

Hal itu berdasarkan laporan adik korban yang menyebutkan kakaknya tidak ada di dalam kamar.

Ayah korban dibantu oleh beberapa warga kemudian melakukan pencarian hingga menemukam pelaku dan korban di area hutan PT Adindo.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku nekat membawa kabur pacarnya karena takut orangtua korban marah jika mengetahui anaknya telah hamil.

Pelaku yang mengaku putus kuliah dari jurusan bahasa Inggris di salah satu universitas di Makassar tersebut mengaku telah puluhan kali berhubungan badan dengan korban hingga hamil.

"Pelaku selalu menjanjikan akan menikahi korban jika hamil."

Baca: Buat Ongkos Hidup Dirinya dan Pacarnya, Wanita Ini Rela Jadi PSK, Dibayar Rp 100 Ribu

Baca: Sembuhkan Bisa Ular, Perempuan Ini Dikubur Hidup-Hidup dalam Kotoran Sapi, Ini yang Terjadi

Pria yang membawa kabur pacarnya.
Pria yang membawa kabur pacarnya. (Kompas.com)

"Tapi begitu korban hamil pelaku takut orangtua korban marah," imbuh M Karyadi.

Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang bekerja sebagai buruh sawit tersebut saat ini dijebloskan di dalam sel tahanan Kepolisian Resor Nunukan.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (intisari-online)

Tags
nikah
hamil
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved