Kampar
Diperiksa dalam Pungli Sertifikat Prona, Kepala BPN Kampar Bawa Serahkan ke Kejari
Suwandi mengaku banyak ditanyai seputar prosedur dan kewenangan BPN dalam Prona.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Muhammad Ridho
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Suwandi Idris mengaku ditanyai seputar prosedur penerbitan Sertifikat tanah dalam program Prona. Ia juga membawa sejumlah dokumen saat memenuhi panggilan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Rabu (2/5/2018).
Suwandi mengaku banyak ditanyai seputar prosedur dan kewenangan BPN dalam Prona. Menurut dia, ada batasan kewenangan antara BPN dengan Pemerintah Desa. Ia mengatakan, BPN memproses pengurusan sertifikat berdasarkan usulan yang dikirim Kepala Desa.
Baca: Perawatan Jalan Tahun Ini Minim, Komisi IV Nilai Harusnya Bisa Menjadi Penambah PAD
Baca: Ada Dua Pemain Asal Riau di Tim Lawan PSPS Akhir Pekan Ini
"Saya membawa dokumen-dokumen lama. Surat penugasan, sertifikat yang diterbitkan atas nama siapa saja," ujar Suwandi. Menurut dia, BPN tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. Sertifikat diserahkan melalui Kepala Desa.
Suwandi tidak tahu pungutan liar yang dilaporkan ke Kejari Kampar. Ia belum menjabat Kepala BPN saat dugaan pungli itu dilakukan sesuai dengan isi laporan.
"Pejabat-pejabatnya (yang mengurus penerbitan sertifikat) sudah pindah semua. Tinggal petugas ukur ada dua orang," kata Suwandi. Ia enggan berkomentar lebih jauh soal laporan yang menyasar lembaga dipimpinnya. Ia bahkan mengaku belum tahu isi laporan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Devitra Romiza mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dugaan pungli dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, April lalu. Dugaan pungli itu di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan tahun 2016. (*)