Hakim Pertanyakan Nominal Pembangunan RTH yang Tidak Masuk Akal
Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan RTH Tunjuk Ajar yang digelar, Rabu (2/5/2018) siang
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan RTH Tunjuk Ajar yang digelar, Rabu (2/5/2018) siang mengungkap fakta mengenai nominal pembangunanya yang dinilai tidak sesuai dengan keadaan fisiknya.
Hakim anggota Kamazaro Waruwu kembali mempertanyakannya. Nominal sembilan milyar untuk pembangunan RTH Tunjuk Ajar dinilai tidak masuk akal.
Baca: Perusahaan Menunggak PPJ Non PLN Hingga Puluhan Miliar, Begini Tanggapan Ketua DPRD Pelalawan
"Masuk akal gak itu Ro 9 miliar ? Hanya orang bodoh yang bilang itu harganya sembilan miliar,
Makanya saya tanyakan perencanaan 2012 mana.
Kok sampai Rp 9 miliar hebat kali ini proyeknya, siapa Kadis PU nya, rupanya ini saya baru ketemu Kadis PU nya," cecarnya.
Baca: Dewan Minta Disdukcapil Meranti Segera Tuntaskan Perekaman E-KTP
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari Konsultan Perencanaan pembangunan, PT.Warda Citra. Dua orang masing-masing Dedi Wahyudi selaku Direktur dan Dian Melani selaku pekerja di perusahaam itu memberi kesaksian.
Sidang ini sendiri menjerat tiga orang terdakwa, Dwi Agus Sumarno selaku mantan Kepala Dinas PU Ciptada, Yulia JB dan Rinaldi Mugni selaku pihak swasta.(*)