Pelalawan
Ini Ancaman BPKAD Pelalawan Terhadap Perusahaan Penunggak PPJ Non PLN
BPKAD Pelalawan mengakui masih banyak perusahaan yang menunggak pembayaran PPJ non PLN hingga Bulan Mei 2018 ini.
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan mengakui masih banyak perusahaan yang menunggak pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN hingga Bulan Mei 2018 ini. Paling tidak ada belasan perusahaan yang belum membayar.
Menurut Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin, total tagihan PPJ non PLN dari masing-masing perusahaan beragam. Mulai dari seratusan juta hingga ada yang mencapai Rp 24 Miliar yang harus disetorkan ke pemda.
Kebanyakan yang menunggak yakni perusahaan besar yang bergerak di bidang industri kayu dan kelapa sawit.
"Tagihan ini berdasarkan perhitungan kita. Tentu berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda)," tutur Devitson kepada tribunpelalawan.com, Rabu (2/5/2018).
Baca: HEROIK, Nenek Jubaedah Duel dengan Maling, Telinga Nyaris Putus tapi Berhasil Menggigit Lawan
Baca: Pendidikan Finlandia Terbaik di Dunia, Tak Disangka Sama dengan Konsep Ki Hajar Dewantara
BPKAD, kata Devitson, terus melakukan upaya penagihan kepada perusahaan wajib pajak yang masih menunggak. Surat tagihan dikirimkan sesuai jumlah tagihan yang sudah dihitung petugas. BPKAD berencana memanggil para perusahaan penunggak apabilan suratnya tidak direspon.
Disisi lain, perusahaan penunggak terancam terkena denda apabila tidak segera melunasi utangnya. Denda yang diatur dalam perda akan tetap dijalankan sebagai efek jera kepada wajib pajak yang lalai.
"Dendanya sebesar 2 persen dari total tagihan mereka. Itu akan bertambah terus jika semakin lama ditunda," tandasnya. (*)