Pemenang Lelang Dibatalkan, DLHK Terpaksa Angkut Sendiri Sampahnya
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terpaksa harus mengangkut sendiri di wilayah yang masuk dalam zona 1
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terpaksa harus mengangkut sendiri di wilayah yang masuk dalam zona 1. Yakni kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Akibat belum adanya pememang lelang pengangkutan sampah di zona 1, DLHK terpaksa melakukan pergeseran anggaran untuk operasional pengangkutan sampah yang masuk di zona I.
Diperkiarakan penggeseran anggaran untuk menutupi biaya operasional pengangkutan sampah untuk 15 hari kedepan sejak awal Bulan Mei. Sebab hingga saat ini persoalan terkait pemenang lelang proyek pengangkutan sampah di zona 1 belum juga tuntas.
Meskipun sebelumnya sudah dimenangkan oleh PT. Godang Tuah Jaya, namun belakangan perusahaan asal Jakarta ini dibatalkan karena tidak memenuhi kemampuan dasat atau KD finansial perusahaan.
"Kita hanya melakukan pergeseran anggaran sebelumnya hanya untuk bulan April, terpaksa kita kembali lakukan hal sama untuk 15 hari kedepan sejak awal Mei 2018,"kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Kamis, (3/5/3018).
Sementara terkait nasib PT GTJ pasca digugurkan sebagai pemenang lelang, Zulfikri mengaku keputusan tersebut sudah final di tingkat DLHK. Hanya saja saat ini keputusan selanjutnya ada di Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pekanbaru.
"Iya memang awalnya PT. GTJ dinyatakan gugur tapi itu juga keputusan dari Pokja. Jadi sekarang ini semua akan diputuskan berdasarkan hasil konsultasi kita ke LKPPP Pusat. Apakah pengguguran pemenang ini sah, atau akan dibuka masa sanggah lagi. Bisa juga dibuka lelang ulang, atau PL," katanya.
Saat disinggung butuh waktu berapa lama konsultasi yang dilakukan, Zulfikriz menjawab, tergantung LKPP. Namun demikian dia berharap bisa diselesaikan secepatnya.
"Kalau maunya kita tentu cepat, tapi semua tergantung LKPP," ujarnya.
Seperti diketahui, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dibatalkan sebagai pemenang lelang proyek pegangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru, Senin (30/4). Keputusan ini diambil berdasarkan rapat gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Bappeda serta saksi ahli yang ditunjuk oleh LPSE.
"Setalah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya diputuskan bahwa PT Godang Tua Jaya dianggap gugur sebagai pemenang lelang proyek pegangkutan sampah zona 1 karena tidak memenuhi persyaratan," kata Zulfikri, Senin (30/4/2018) lalu.
Menurut keterangan Zulfikri, PT Godang Tua Jaya gugur sebagai pemenang dalam lelang proyek pengangkutan sampah di zona 1 karena ada persyarakatan yang tidak bisa dipenuhi.
"Kemampuan Dasar (KD) nya tidak bisa mereka penuhi. Maka kami memutuskan untuk menggungurkan perusahaan tersebut," bebernya.
Sebelumnya pasca PT Godang Tua Jaya ditetapkan sebagai pemenang, pro dan kontra pun mencuat kepemukaan. Sebab perusahaan ini memiliki catatan butuk saat mengelola sampah di DKI Jakarta, hingga berujung ke pemutusan kontrak kerja.