Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Lokasi SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru Hari Selasa, Ini Biaya Perpanjang SIM

Bagi pengguna kendaraan bermotor bisa memanfaatkan keberadaan mobil SIM keliling ini untuk melakukan perpanjangan SIM 

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini , Selasa (7/10/2025), mobil Surat Izin Mengemudi ( SIM ) keliling Satlantas Polresta Pekanbaru akan kembali memberikan layanan.

Hari ini mobil SIM keliling akan memberikan layanan di Giant Panam, Pekanbaru. 

Bagi pengguna kendaraan bermotor bisa memanfaatkan keberadaan mobil SIM keliling ini untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sesuai dengan informasi dari Satlantas Polresta Pekanbaru, layanan perpanjangan SIM mulai diproses pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Pastikan anda juga membawa syarat yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM.

Penting, SIM yang diperpanjang adalah SIM yang masih aktif. Jika masa tenggat berlaku SIM sudah lewat satu hari, maka pengguna harus melakukan proses pembuatan SIM baru.

Baca juga: Jadwal Bus Samsat Keliling di Pekanbaru Hari Senin, Ada di Dua Lokasi

Tentu dengan persyaratan yang diberlakukan seperti mengikuti mengemudi dan syarat yang sudah ditentukan lainnya.

Berikut adalah syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia per Oktober 2025

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • SIM lama yang masih berlaku (fotokopi dan asli)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas yang ditunjuk
  • Bukti lulus tes psikologi dari lembaga resmi yang ditunjuk Polri
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM di Satpas atau aplikasi Digital Korlantas Polri

Jika kamu memperpanjang secara online, tambahan dokumen yang perlu diunggah:

  • Pas foto berlatar biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Hasil tes kesehatan dan psikologi dalam format digital

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya resmi sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

Jenis SIM    Biaya Perpanjangan

SIM A, B I, B II    Rp 80.000

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved