Dihentikan, Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Sudah SP3 Sejak Februari

Menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh FPI Rizieq Shihab

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Habib Rizieq 

TRIBUNPEKANBARU.COMKepolisian Daerah Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, hari ini datang mengambil surat penghentian kasus atau SP3 di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

"Terkait perkara di Bandung. Kebetulan itu sudah beberapa waktu lalu sudah SP3.

Menyangkut masalah penodaan terhadap Pancasila, lambang negara pasal 154a dan menyangkut masalah pencemaran nama baik terhadap orang yang sudah meninggal, pasal 320 KUHP," ujar Sugito, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Sugito memang membenarkan status kliennya telah menjadi tersangka.

Namun SP3 terbit lantaran bukti yang tak memenuhi unsur, dan tak ditemukannya mensrea, serta dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli tak ditemukan bukti yang cukup.

"Sehingga Bareskrim dalam hal ini melalui Polda Jabar mengeluarkan SP3," katanya.

Baca: VIDEO: 7 Penyakit yang Timbul Akibat Gunakan Kipas saat Tidur, Nomor 5 Paling Bahaya

Baca: Stress Rambut Tak Kunjung Tumbuh, Pemuda Ini Pilih Gantung Diri, Tinggalkan Sepucuk Surat

Baca: Depak Antonio Conte, Chelsea Mantap Bidik Maurizzio Sarri Besut Hazard Dkk

Baca: Tekuak, 3 Sifat Kathy Indera yang Bikin Young Lex Terpincut, Sampai Lakukan Hal Ini

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, SP3 tersebut dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.

"Betul sudah lama kok," kata Umar, ketika dikonfirmasi, Jumat (4/5) sore seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari tribunnewsw.

Umar mengatakan alasan penerbitan SP3 adalah tindakan Rizieq dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved