Dihentikan, Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Sudah SP3 Sejak Februari
Menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka tokoh FPI Rizieq Shihab
"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," imbuh Umar.
Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri.
Baca: Tekuak, 3 Sifat Kathy Indera yang Bikin Young Lex Terpincut, Sampai Lakukan Hal Ini
Baca: Lihat Video Ini, Begini Beda Paru-paru Orang Merokok vs Tidak Merokok, Masih Mau Jadi Ahli Hisap?
Baca: Resmi Bercerai dari David NOAH, Gracia Indri: Puji Tuhan
Sukmawati menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dihentikan, Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar Sudah SP3 Sejak Februari
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/04/dihentikan-kasus-rizieq-shihab-di-polda-jabar-sudah-sp3-sejak-februari.