Diingatkan dari Sekarang, Perusahaan Jangan Sampai Tak Bayarkan THR Karyawannya

Perusahaan yang tak membayar THR, yang dilaporkan ke DPRD Pekanbaru tersebut, kebanyakan perusahaan level menengah.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengalaman buruk tahun lalu, dialami beberapa karyawan perusahaan di Kota Pekanbaru. Bahwa beberapa karyawan, tidak dibayarkan tunjangan hari raya (THR)-nya.

Perusahaan yang tak membayar THR, yang dilaporkan ke DPRD Pekanbaru tersebut, kebanyakan perusahaan level menengah.

Para legislator mengharapkan, tahun 2018 ini, semua perusahaan diminta untuk mematuhi ketentuan pemberian THR.

"Dari sekarang kita ingatkan. Kan masih ada waktu sekitar 40 hari lagi, sebelum Lebaran. Perusahaan harus tahu, bahwa THR tersebut menjadi hak pegawai yang harus dipenuhi perusahaan," terang Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri S Sos, Jumat (4/5/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.

Diwanti-wantinya, bahwa DPRD meminta para pengusaha untuk tidak melanggar ketentuan, serta mendorong semua kalangan dunia usaha atau lembaga, yang memiliki karyawan untuk memperhatikan membayar THR, sesuai petunjuk pemerintah.

Baca: Ini Dia Cara Sambut Ramadan Menurut Syekh Abdul Qadir Al-Jailani

Baca: Didepan TGB, AA Gym Tertawa dengar Jawaban Ustadz Abdul Somad, Jemaah Ikut Ngakak!

DPRD mengharapkan, pembayaran THR harus diselesaikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Besarannya harus disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Karena sudah ada aturan Menteri Tenaga Kerja yang mengaturnya.

"Jangan lupa, Disnaker harus mengawasi pembayaran THR ini. Jika perlu, Disnaker melayangkan surat kepada semua perusahaan, agar membayar THR. Setelah itu, akan ketahuan, perusahaan mana yang bandel," katanya.

Seperti biasanya, setiap tahunnya Disnaker menyediakan posko pengaduan THR. Para pekerja yang tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan, dapat melapor ke posko-posko pengaduan THR yang ada.

"Kita harapkan tahun ini berjalan sesuai harapan. Yang pasti, bagi masyarakat yang merasa dirugikan perusahaan, laporkan saja perusahaan nakal tersebut. Di samping itu, kita minta Disnaker memproses dan menindaklanjuti laporan, sehingga para pekerja bisa mendapatkan haknya," pinta politisi Demokrat ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved