Korupsi KTP Elektronik

Gegara Ucapan Tak Pantas Ini, Fredrich Yunadi Ditegur Hakim Berulang Kali

Misalnya, Fredrich mengucapkan istilah idiot dan menggambarkan orang lain seperti anak TK

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Advokat Fredrich Yunadi saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

TRIBUNPEKANBARU.COMMantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditegur oleh majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Fredrich diperingatkan untuk tidak mengucapkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan di pengadilan.

"Kami sudah peringatkan saksi berkali-kali, tolong dijaga, jangan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas," ujar ketua majelis hakim Mahfudin kepada Fredrich.

Dalam persidangan, Fredrich berulang kali mengucapkan kata-kata yang dianggap tidak pantas saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Misalnya, Fredrich mengucapkan istilah idiot dan menggambarkan orang lain seperti anak TK

Kemudian, Fredrich menyebut jaksa dengan istilah "situ".

Baca: Hasil Seleksi Kompetensi Manajerial Molor Diumumkan, Ini Jawaban Sekda Kampar

Baca: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Petani di Meranti Ditangkap Polisi

Baca: Tarik Ulur Cawapres Prabowo, Hidayat Nur Wahid Sindir PAN Soal Pilpres 2014

Baca: 5 Zodiak Bermental Baja yang Bikin Kagum, Cek Apakah Kamu Salah Satunya?

Baca: Bak Magic, Senyum Tampak Gigi Indigo Roy Kiyoshi Bikin Cewek Klepek-Klepek

Sebelumnya, jaksa KPK M Takdir Suhan menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas kata-kata yang dilontarkan Fredrich selama memberikan keterangan sebagai saksi.

"Ini penegasan dari kami tim JPU, persidangan ini, tempat ini sangat dihormati. Mohon kepada saksi jaga attitude saksi. Tolong jaga ucapan saksi," kata jaksa.

Setelah ditegur hakim, Fredrich menyampaikan permohonan maaf kepada jaksa dan majelis hakim.

"Mohon maaf yang mulia, terkadang kebiasaan yang terucap tanpa terkendali, tapi saya kan sudah mohon maaf," kata Fredrich seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari kompas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved