Tim Gabungan Razia Toko Nugget di Pangkalan Kerinci, Malah Benda Ini yang Ditemukan
Razia ke tempat usaha di Kota Pangkalan Kerinci yang tidak memiliki izin dari pemerintah, Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 10.40 wib.
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali melakukan razia ke tempat usaha di Kota Pangkalan Kerinci yang tidak memiliki izin dari pemerintah, Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 10.40 wib.
Sasaran kali ini yakni toko nugget yang terletak di Jalan Lintas Timur (Jalintim) yang berada disamping rumah makan Seafood 99.
Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemdam Kebakaran (Damkar), Disperindagkop, DPMPTSP, dan Dinas peternakan, dan Camat Pangkalan Kerinci.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, bersama tim gabungan langsung mendatangi toko nugget tersebut. Usaha makanan itu diketahui sudah beroperasi selama tiga bulan, namun tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari pemda.
"Izin usaha belum ada maupun legalitas yang lainnya. Padahal sudah tiga bulan buka. Ini yang mau kita tertibkan," tutur Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Pelalawan, Sofyan, kepada tribunpelalawan.com.
Setelah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pemiliknya hanya mempunyai surat keterangan bersertifikat halal dari MUI Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Semestinya sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI setempat.
Baca: 5 Zodiak Bermental Baja yang Bikin Kagum, Cek Apakah Kamu Salah Satunya?
Petugas juga memeriksa barang-barang satu persatu yang ada di dalam toko. Kulkas dan freezer juga tidak luput dari pengecekan tim gabungan.
Selain menemukan nugget yang diperjualbelikan, petugas menemukan dua benda yang tak lazim dalam mesin pendinginnya. Yakni Minuman Keras (Miras) jenis bir bintang sekitar 30 botol. Ada juga daging babi sebanyak 4 kilogram.
"Yang daging babi memang kulkasnya berbeda. Itu disimpan di dapur, bukan di freezer nugget," tambah Sofyan.
Alhasil puluhan botol Miras itu disita dan diamankan ke markas Satpol PP. Sedangkan daging babi tersebut tidak dibawa dan ditinggalkan.
Baca: Gegara Ucapan Tak Pantas Ini, Fredrich Yunadi Ditegur Hakim Berulang Kali
Pemilik usaha itu dipanggil ke kantor Satpol untuk dimintai keterangan serta memberikan penjelasan mengenai peraturan daerah yang berlaku.
Apabila pemilik tidak kooperatif dan tidak mengindahkan surat panggilan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan. Selain itu akan diajukan permohonan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kalau daging babi itu menurut pengakuan pemiliknya untuk dikonsumsi sendiri. Tidak ada hubungannya dengan usaha nugget," katanya. (*)