Berkas Tersangka Pembunuh dan Pemakan Beruang Madu Dinyatakan Lengkap. Ini Ancaman Hukumannya
Seluruh terdakwa merupakan warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dan mereka dalam penahanan penyidik.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Empat orang tersangka dugaan pembunuhan dan pengonsumsi daging beruang madu, Zulkifli (39), Gantisori Sihombing (34), Junus Sinaga (51), dan Fransiskus Butar (33) sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Keempatnya akan menjalani tahap dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera ke Kejaksaan untuk disusun berkas dakwaannya.
"Bekasnya sudah lengkap (P21)," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, Minggu (6/5/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.
Seluruh terdakwa merupakan warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dan mereka dalam penahanan penyidik.
Baca: FOTO: Tersangka Pembunuh Empat Beruang Diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau
Keempatnya dijadwalka akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
"Tahap II dalam pekan depan ini," lanjutnya.
Selanjutnya jika tersangka dan berkas telah dikimpahkan, maka dakwaan kepada keempatnya akan segera disuaun untuk selanuutnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam waktu dekat mudah-mudahan sudah limpah dan disidang," tandasnya.
Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Perbuatan mereka bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca: 8 Fakta Pembantaian 4 Ekor Beruang Madu, Dikuliti, Daging Dimasak Rendang, No 5 Fakta atau Mitos?
Keempatnya diketahui melakukan pembunuhan empat ekor beruang madu yang secara tidak sengaja masuk dalam jeratan hama babi yang mereka pasang.
Mereka juga memasak daging beruang itu menjadi aneka makanan, termasuk dimasak menjadi rendang. (*)