Dumai

Lokasi Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin, Gakkum KLHK Bidik 2 Perusahaan di Dumai

Mereka menemukan adanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di areal perusahaan. Ada dugaan lokasi pengelolaan limbah B3 itu tanpa izin.

Penulis: Fernando | Editor: Budi Rahmat
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNDUMAI.COM,DUMAI- Dua perusahaan di Kota Dumai kini dalam bidikan Pihak Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Sumatera.

Mereka menemukan adanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di areal perusahaan. Ada dugaan lokasi pengelolaan limbah B3 itu tanpa izin.

Informasi Tribun, pihak perusahaan menumpuk begitu saja limbah di lokasi yang tidak berizin. Tim Gakkum KLHK menemukan limbah di dua perusahaan pengolah kelapa sawit ini.

Baca: Raih 12 Medali PB BRK Juara Umum Semen Padang Open II 2018

Limbah yang menumpuk merupakan limbah sisa pembakaran batubara atau fly ash.

Penumpukan limbah B3 juga berpotensi mencemari lingkungan lantaran tidak ada izin. Aktifitas ini berpotensi merusak lingkungan sekitar lokasi penumpukan.

Mereka seharusnya memperhatikan dampak lingkungan terhadap lokasi penumpukan limbah B3.

"Maka kami sudah menyegel lokasi pengelolaan limbah tanpa izin di perusahaan tersebut," papar Kepala Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (6/5/2018).

Baca: Meski Alami Penurunan Penghasilan, F-SPTI Bengkalis Tetap Semangati Para Buruh Lepas

Eduwar membenarkan ada dua perusahaan yang dalam pantauan Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera. Perusahaan yang dalam pantauan yakni PT.Kawasan Industri Dumai (KID) yang merupakan areal Wilmar Grup di Dumai dan PT.Sari Dumai Sejati (SDS). Pihak Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera mendalami pengelolaan limbah B3 tanpa izin di dua perusahaan.

Pihaknya bakal menindaklanjuti proses penyelidikan di dua perusahaan tersebut. Kedua perusahaan ini sudah cukup lama mengelola limbah B3 tersebut. Pihaknya pun sudah menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan yang mengelola limbah B3 tanpa izin.

Jawaban Perusahaan

Dua perusahaan di Dumai kini dalam pantauan Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera. Perusahaan yang dalam pantauan yakni PT.Kawasan Industri Dumai (KID) yang merupakan areal Wilmar Grup di Dumai dan PT.Sari Dumai Sejati (SDS) Lubuk Gaung. Pihak Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera mendalami pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 tanpa izin di dua perusahaan.

Humas Wilmar Dumai, Marwan mengaku pihak perusahaan bakal kooperatif terhadap upaya dari Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera. Pihak perusahaan sudah mengajukan izin hingga ke kementrian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved