Dumai

Lokasi Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin, Gakkum KLHK Bidik 2 Perusahaan di Dumai

Mereka menemukan adanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di areal perusahaan. Ada dugaan lokasi pengelolaan limbah B3 itu tanpa izin.

Penulis: Fernando | Editor: Budi Rahmat
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Izinnya saat ini sedang dalam proses.

Marwan menyebut bawah lahan pemulihan di areal PT.KID bakal jadi lahan parkir bagi truk tangki dan angkutan barang lainnya. Mereka parkir di sana sebelum masuk ke unit bisnis yang ada di KID.

Marwan menegaskan bahwa perusahaan mulai dari awal berdiri berkomitmen untuk menjaga lingkungan.

Pihak perusahaan tidak ingin merusak lingkungan. "Komitmen ini untuk memastikan operasional perusahaan tidak terganggu," paparnya, Minggu (6/5/2018) sore.

Baca: Menyambut Bulan Suci Ramadan, Lurah Pematang Rebah Himbau RT dan RW Gotong Royong

Terpisah, Humas PT.SDS Lubuk Gaung, Camero Bangun sempat menampik adanya penyegelan di lokasi pengelolaan limbah B3 di areal perusahaan naungan Royal Golden Eagle.

Camero perlahan menjelaskan bahwa proses penyegelan sudah berlangsung lama. Pihak perusahaan juga sudah meminta KLHK kembali melakukan verifikasi lapangan.

Baca: Raih 12 Medali PB BRK Juara Umum Semen Padang Open II 2018

"Kalau dulu pernah ada. Kita pun sudah undang KLHK untuk verifikasi perbaikan lapangan," terangnya.

Sebelumnya, Dua perusahaan di Kota Dumai kini dalam bidikan Pihak Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah II Sumatera. Mereka menemukan adanya limbah B3 di areal perusahaan. Ada dugaan lokasi pengelolaan limbah B3 itu tanpa izin. (fer)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved