Dijanjikan Jadi Plt Gubernur, Mantan Sekda Riau, Zaini Ismail Laporkan Ketua DPRD Jakarta
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya.
Zaini melaporkan melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai.
Ia melaporkan Prasetyo atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Berdasarkan surat laporan polisi, Prasetyo diduga menjanjikan Zaini posisi sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau atau mempertahankan Zaini sebagai Sekda Riau pada 2014.
Perjanjian itu, pasca Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan, Kamis (25/9/2014).
"Jadi gini, Gubernur ditangkap KPK. Kemudian wakilnya jadi gubernur kan'. Nah jadi, wakil gubernur jadi gubernur, dia bermasalah juga. Nah nanti kalau dia ditangkap KPK, klien kami ini jadi Plt.
Karena dia (Prasetyo) mengaku dekat sama Megawati, si Pras itu," ujar William saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/5/2018).
Baca: MENGEJUTKAN. . . Selain di Bandara Polisi Juga Amankan Kurir Sabu Remaja Saat Pengembangan
Baca: Marc Marquez Bocorkan Rahasia Memenangi Balapan MotoGP di Jerez Spanyol
Baca: PTUN Tolak Gugatan HTI, Massa Aksi Sujud Syukur
Baca: Ungkapan Manja Syahrini ke Ariel Noah Bilang Gak Puas Bikin Salfok, Ternyata Karena Ini!
Lalu, Zaini ditengarai menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 3,25 miliar kepada Prasetyo.
Dan Zaini dijanjikan akan menjabat sebagai Plt. Gubernur Riau.
"Pokoknya dia (Zaini) ditipu. Dugaan penipuan," kata William. "Iya seperti itu (dijanjikan Plt. Gubernur Riau)," ucapnya seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari tribunnews.

Baca: Lagi Asyik Nyanyi, Gadis ini Tiba-tiba Lari Ketakutan Saat Menyadari Sesuatu di Belakangnya