Dijanjikan Jadi Plt Gubernur, Mantan Sekda Riau, Zaini Ismail Laporkan Ketua DPRD Jakarta
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Polda Metro Jaya.
Baca: Terima Mandat Capres dan Cawapres dari PBB, Yusril: Pak Jokowi Jadi Wakil, Saya yang Capres
Baca: Sering Buang Serabut Putih pada Buah Jeruk? Ubah Kebiasaan Anda, Dapatkan 3 Manfaat Ini
Namun, janji itu tak terpenuhi. Menurut William, kliennya malah dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Riau, "Tidak jadi (Plt. Gubernur). Malah dia dicopot dari Sekda," kata William.
William menyertakan barang bukti berupa surat somasi dan beberapa saksi. Menurutnya, surat somasi kepada Prasetyo telah dilayangkan dua kali. "Iya, kita sudah kirim somasi ke dia dua kali," tuturnya.
William menjelaskan, alasan melaporkan kasus ini, ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, ada dua tempat penerimaan uang. Yakni, di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan di wilayah Serang.
"Penerimaan uangnya di sini di DKI Jakarta. Jadi ini keterangan klien kami kepada kami. Jadi kita mewakili klien kita melapor," imbuh William.
Laporan Zaini telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum. Prasetyo disangka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Sekda Riau Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/07/mantan-sekda-riau-laporkan-ketua-dprd-dki-jakarta-ke-polda-metro-jaya.