Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Pesta Sabu, Ini Hukuman yang Mungkin Menanti 3 ASN Pemkab Meranti

Tiga ASN yang diamankan Polres Meranti lantaran diduga menggelar pasta sabu pada Rabu (8/5/2018) dini hari bisa mendapat sanksi pemecatan.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Istimewa
Tiga ASN Pemkab Kepulauan Meranti menunjukkan barang bukti sabu saat diamankan Polres Meranti, Rabu (9/5/2018). 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin mengatakan 3 ASN yang diamankan Polres Meranti lantaran diduga menggelar pasta sabu pada Rabu (8/5/2018) dini hari bisa mendapat sanksi pemecatan. 

Sebab, pasal yang dikenakan terhadap ketiga ASN tersebut mengarah pada sanksi minimal 4 tahun kurungan penjara, yaitu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN yang mendapat hukuman penjara selama 2 tahun sudah bisa diberhentikan secara tidak hormat. 

Baca: Disbudparpora Pelalawan Kirim 5 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka Provinsi dan Nasional, Ini Hasilnya

Terkait sanksi pemberhentian ketiga ASN tersebut kata Bakharuddin, pihaknya masih menunggu proses hukum. 

Jika putusan pengadilan sudah inkrah memvonis 2 tahun atau lebih, tidak menutup kemungkinan ketiga ASN tersebut akan dipecat. 

"Namun kan kita masih menunggu proses hukumnya seperti apa," ujar Bakharuddin pada Tribunpekanbaru.com.

Baca: Kerusuhan di Mako Brimob, Wiranto Sebut Ada Korban Tewas

Sementara itu, Wabup Kepulauan Meranti, Said Hasyim mengaku geram begitu mendapat informasi adanya ASN di lingkungan Pemkab Meranti yang terlibat Narkoba. 

Ia menegaskan akan memberi sanksi berat terhadap ketiga ASN tersebut setelah adanya putusan tetap dari pengadilan. 

"Kita akan beri sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, bagi ASN yang berstatus THL, bisa lansung dipecat," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved