Polda Riau Tetapkan Dua Orang Kurir Narkoba sebagai Tersangka Dugaan TPPU
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan dua orang kurir narkotika Ririandi, dan Doni sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan dua orang kurir narkotika Ririandi, dan Doni sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua kurir narkoba itu diamankan belum lama ini berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan tersangka kurir, Safrudin di jalan Lintas Pekanbaru-Dumai, tepatnya di Kecamatan Kandis saat membawa sabu sabu seberat 2,5 Kilogram menuju Pekanbaru.
Tersangka Safrudin hanya dikenakan pidana narkotika saja.
Berbeda dengannya, kedua rekannya langsung diproses dugaan TPPU.
Baca: Coba Bisnis Online Sejak Masih Karyawan, Pria Ini Nekat Keluar dari Pekerjaannya
Ini dikarenakan keduanya memiliki buku rekenening dengan nilai ratusan juta.
Diduga uang itu merupakan uang hasil berbisnis haram narkotika.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi kepada Tribunpekanbaru.com mengungkapkannya.
Ia menegaskan kedua orang kurir itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
"itu sudah tersangka TPPU. Itu kurir yang dimanfaatkan pengendalinya yang masih kita dalami," tegasnya.
Sebelum menetapkan status tersangka dugaan TPPU, penyidik terlebih dulu meminta analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi keuangannya di bank.
Baca: BREAKINGNEWS: 5 Polisi Tewas dalam Kerusuhan Mako Brimob
Kedua tersangka diketahui membuka rekening di salah satu bank BUMN atas dasar permintaan seseorang yang berperan sebagai pengendali keduanya atas transaksi narkotika.
Yang buka nomor rekening atas nama dia tentu kita dalami uang dari siapa," tandasnya.
Pengendali transaksi barang haram inilah yang sedang dicari oleh penyidik.
Ia diketahui bertanggung jawab atas transaksi jual beli narkoba dengan kedua tersangka sebagai ekskutor.