Polda Riau Tetapkan Dua Orang Kurir Narkoba sebagai Tersangka Dugaan TPPU
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan dua orang kurir narkotika Ririandi, dan Doni sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Sementara itu, Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau mengamankan barang bukti sabu seberat 2.5 kilogram, satu mobil Toyota Inova, satu HP dan satu sepeda motor.
Baca: Gebrak Pasar Otomotif Riau Lewat Promo, Dealer Berikan Tawaran Menarik untuk Mudik
Petugas mengamankan pelaku, Sadarudin di Pasar Minggu, Kandis, Lintas Pekanbaru-Dumai, kilometer 80.
Dari penangkapan Safarudin ini, petugas mengembangkan penyidikan, dan akhirnya menangkap dua orang pembeli tujuan narkoba itu diantar di Kota Pekanbaru.
Keduanya, Ririandi, dan Doni.
Keduanya diamankan di Jalan Air Dingin, Pekanbaru.
Dari sini, petugas kembali mengembangkan penyidikan ke rumah Ririandi. Kembali ditemukan baeang bukti 30 gram sabu sabu di rumahnya, dan dua rekening tabungan. (*)