Indragiri Hulu
Kejari Inhu Sampaikan Wacana Soal Menghutankan Kembali Areal PT MAL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu memiliki wacana menghutankan kembali areal PT Mulia Agro Lestari (MAL).
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu memiliki wacana menghutankan kembali areal PT Mulia Agro Lestari (MAL).
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Inhu, Nugroho Wisnu Pujoyono.
Menurut Wisnu wacana itu juga sudah disampaikan kepada Plt Sekda Inhu, Hendrizal.
"Kita sudah sampaikan wacana menghutankan kembali areal PT MAL ini kepada Plt Sekda Inhu, namun itu masih perlu dipertimbangkan," katanya, Senin (14/5/2018).
Baca: Kapolri Minta RUU Antiteror Dipercepat, Fadli Zon: Bola di Tangan Pemerintah, Pemerintah yang Lamban
Baca: Riau Miliki 887 Atlet yang Terdata di SI PBSI
Wisnu melanjutkan untuk menghutankan kembali areal PT MAL tersebut harus melibatkan sejumlah pihak.
Di antaranya Pemkab Inhu dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Wisnu menyampaikan meski sudah dihutankan kembali, namun hal itu tidak berarti menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. (*)