Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Korupsi BUMD di Riau

Kasus Korupsi BPR Indra Arta Inhu Rp15 M, Kejari Inhu Minta 131 Nasabah Kooperatif Kembalikan Uang

Kejari Inhu tengah menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
KASUS KORUPSI - Kejari Inhu tengah menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta. Foto Kasi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) kini tengah menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.

Selain aspek penegakan hukum, dengan menetapkan 9 orang sebagai tersangka, jaksa juga berfokus pada penyelamatan keuangan negara.

Penyidik kini memanggil dan memeriksa maraton 131 nasabah yang tunggakan pinjamannya menyebabkan kerugian negara mencapai total Rp15 miliar.

Baca juga: Jaksa Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu

Meskipun proses penyidikan tengah berjalan, kejaksaan tetap membuka kesempatan bagi para nasabah ini untuk menunjukkan itikad baik dengan segera mengembalikan pinjaman mereka.

Upaya pemulihan kerugian negara ini telah membuahkan hasil awal, di mana jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, telah menyita uang senilai Rp1.082.824.500 dari pengembalian yang dilakukan oleh 17 nasabah. 

Uang yang disita tersebut kini dititipkan dalam rekening penampungan Kejari Inhu.

Kini masih ada Rp14 miliar lagi yang ditargetkan jaksa juga dapat disita.

Terkait langkah penyelamatan aset ini, Kasi Intelijen Kejari Inhu Hamiko menjelaskan, uang yang telah dan akan dikembalikan ini nantinya akan disita dan menjadi alat bukti di pengadilan. 

Ia menekankan bahwa ini adalah langkah strategis untuk menyelamatkan keuangan negara, dan hasil sitaan tersebut pada akhirnya akan dikembalikan kepada asal uangnya.

"Kalau terkait kasus ini, uang akan dikembalikan ke kas daerah (Inhu)," ujar Hamiko, Sabtu (11/10/2025).

Ia bilang, proses pemeriksaan nasabah juga bertujuan untuk mendalami adanya indikasi kongkalikong antara mereka dengan pihak internal BPR Indra Arta, yang terbukti dalam skema korupsi melalui pemberian kredit fiktif, penggunaan agunan yang tidak diikat, hingga pencairan pinjaman yang tidak sesuai prosedur yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2024.

Hamiko menuturkan, pengembalian yang dilakukan oleh nasabah, tentunya untuk kepentingan mereka sendiri. Utamanya, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang dapat menjerat mereka ikut menjadi tersangka.

Menurutnya, dalam hal ini jaksa memberi kesempatan terhadap nasabah untuk dapat menunjukkan itikad baik mereka agar dapat mengembalikan uang terkait dugaan korupsi yang telah mereka terima.

“Selama proses pemeriksaan ini berjalan, mereka ada kesempatan mengembalikan,” sebut Hamiko.

Sebelumnya, Plt Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi mengungkap, 9 tersangka dalam kasus ini, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved