Kampar
Bukan Ganti Rugi, Begini Penjelasan PT Tasma Puja Soal Uang untuk Desa Kampar
Ari mengatakan, uang diserahkan kepada Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar, Bustan di Kantor Camat Kampa.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Humas PT. Tasma Puja, Ari membantah uang dari perusahaan yang diserahkan kepada Desa Kampar Kecamatan Kampa untuk ganti rugi lahan.
Meski begitu, ia mengakui, uang sebesar Rp. 300 juta itu berkaitan dengan konflik lahan.
"Bukan ganti rugi. Tapi dalam bentuk bantuan sosial kemasyarakatan untuk Desa Kampar," ungkap Ari, Selasa (15/5/2018).
Ia mengatakan, uang tersebut dalam rangka penyelesaian konflik.
Namun bukan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat.
Baca: PT. Tasma Puja Dikabarkan Sudah Bayar Uang Penyelesaian Konflik Lahan, Begini Kata Kadisbun
Baca: 4 Anak Pelaku Bom di Surabaya Selamat dari Maut, Begini Kondisinya Saat Ini?
Baca: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini, Scorpio Bahagia, Pisces Harus Buruan Move On
Ari mengatakan, uang diserahkan kepada Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar, Bustan di Kantor Camat Kampa.
Kemudian dititipkan kepada camat.
Menurut Ari, uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan fasilitas umum.
Penggunaannya, kata dia, diserahkan kepada Pemkab Kampar melalui Camat dan Kepala Desa dengan diawasi Ninik Mamak.
"Pembagian kewenangan Pemkab Kampar. Coba tanyakan Pak Bustan," kata Ari.
Berbeda dengan pernyataan Bustan.
Sebelumnya Bustan menyebutkan bahwa pembagian uang tersebut adalah tanggung jawab Pemerintah Desa kepada masyarakatnya.
Baca: Sebulan Pascapenahanan Abdul Wahab, Begini Perkembangan Kasus Tipikor PTT Diskes Pelalawan
Baca: Korban Doktrin Ayahnya, Benarkah Bocah Ikut Lakukan Bom Gereja Surabaya Ingin Mati Sahid ?
"Camatlah. Camatlah. Coba tanya ke Camat sama Pemerintahan Desanya," ucap Ari.
Konflik ini dilatarbelakangi klaim masyarakat Kampar terhadap sebagian lahan Kebun Kelapa Sawit PT. Tasma Puja.
Masyarakat menuding perusahaan merampas lahan mereka 56 hektare karena belum diganti rugi. (*)