Pelalawan
Sebulan Pascapenahanan Abdul Wahab, Begini Perkembangan Kasus Tipikor PTT Diskes Pelalawan
Sudah satu bulan semenjak penahanan tersangka Abdul Wahab oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Sudah satu bulan semenjak penahanan tersangka Abdul Wahab oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Abdul Wahab terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan.
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan terus melakukan pendalaman terhadap perkara rasuah ini.
Sembari melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan dalam mematangkan kasusnya untuk dibawa ke persidangan.
Baca: PT. Tasma Puja Dikabarkan Sudah Bayar Uang Penyelesaian Konflik Lahan, Begini Kata Kadisbun
Baca: Rektor Universitas Al Azhar Sampaikan Bela Sungkawa atas Tragedi Teror di Surabaya
Baca: Gara-gara Sebutir Kurma, Doa Ibrahim bin Adham Ditolak Selama 4 Bulan
"Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sidangnya di Pekanbaru," ungkap Kajari Pelalawan, Tety Syam, melalui Kasi Pidsus Efendi Zarkasyi, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (15/5/2018)
Efendi mengungkapkan, pihaknya juga masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi-saksi maupun kedua tersangka.
Dalam melengkapi berkas perkara yang dinilai masih kurang serta keterangan yang belum lengkap.
"Kasus ini menjadi salah satu fokus itu untuk dituntaskan segera," tambah Efendi.
Seperti diketahui, Kejari Pelalawan telah menahan satu tersangka dugaan Tipikor pemerasan dalam jabatan dalam penerimaan PTT Diskes Pelalawan tahun 2014 dan 2015, Abdul Wahab.
Baca: 7 Ciri Orang yang Hendak Lakukan Serangan Bom Bunuh Diri Versi PBB
Baca: ALASAN Surabaya Dipilih Jadi Sasaran Teror, Simak Uraian Eks Teroris Ali Fauzi
Baca: Asap Mengepul dari Tenant Buccheri di Mal SKA, Saat Diintip Petugas Keamanan Lihat Plafon Dekat AC
Mantan Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian Diskes itu ditahan satu bulan lalu.
Sedangkan satu tersangka lainnya, Julia Fitri, sudah duluan ditahan dan menjalani hukuman dalam kasus pidana umum.(*)