Ini Langkah KONI Riau Cegah Mutasi Atlet Riau ke Propinsi Lain
Terkait dengan dana yang kerap disuarakan, KONI Riau sudah sepakat dana untuk suplemen berbeda dengan dana pembinaan khusus.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Palti Siahaan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - KONI Riau menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah terjadinya mutajsi atlet Riau ke daerah lain. Saat ini memang tercatat ada sejumlah atlet Riau yang hendak pindah ke propinsi lain.
Tahun 2018 ini memang jadi tahun terakhir proses mutasi atlet sebab dalam aturannya proses mutasi atlet selambat - lambatnya dua tahun sebelum pelaksana PON. PON yang akan datang digelar 2020 di Papua.
Ketua umum KONI Riau Emrizal Pakis dalam beberapa kesempatan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi atlet Riau yang akan mutasi ke propinsi lain. Itu salah satu langkah mencegah mutasi.
Namun hal itu tidak bisa mencegah sepenuhnya. Sebab, atlet Riau yang memang sudah bulat hendak mutasi ke propinsi lain, akan melewati sidang BAORI. KONI Riau pun harus mengikuti proses di BAORI.
Selain tidak memberikan rekomendasi, Emrizal mengatakan KONI Riau sudah menyurati KONI Pusat dan Badan Arbitrase Olahraga Seluruh Indonesia (BAORI) yang menyatakan bahwa sang atlet - yang hendak mutasi - merupakan atlet Riau.
"Selain itu, langkah mengayomi mereka (atlet) untuk tidak pindah kita lakukan. Kita juga bicara hati ke hati dengan atlet," kata Emrizal Pakis, Selasa (15/5/2018).
Terkait dengan dana yang kerap disuarakan, KONI Riau sudah sepakat dana untuk suplemen berbeda dengan dana pembinaan khusus. Dana suplemen akan disalurkan.
Bila atlet menyebut pindah ke propinsi lain karena propinsi tersebut memberikan pekerjaan, KONI Riau pun sudah berbuat demikian. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemko Riau.
"Kita sudah bicarakan dengan Pemko Riau soal pekerjaan ini. Hasil pembicaraan, pihak Pengprov Riau siap memberikan pekerjaan, " ujarnya.
Soal mengenai faktor penyebab atlet pindah, Emrizal tidak mau membahasnya. Pihaknya fokus pada pembinaan atlet.
Dalam aturannya, seorangvatlet yabg akan pindah mengajukan mutasi secara tertulis selambat - lambatnya 2 tahun
sebelum pelaksanaan PON. Surat tersebut harus dilengkapi rekomendasi
dengan Surat Rekomendasi Prinsip Mutasi (SRPM) dari Klub/Pengkab/Kota.
Surat Rekomendasi Mutasi (SRM) dari Pengurus Provinsi dan Surat
Keputusan Mutasi (SKM) dari KONI Provinsi. Klub/Pengkab/Kota wajib
mengeluarkan SRPM selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak diterima surat permohonan mutasi dari atlet, yang berisi diterima atau ditolak.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut SRPM belum dikeluarkan, maka atlet
tersebut dianggap telah mendapat SRPM yang isinya menerima mutasi
tersebut. Pengurus Provinsi wajib mengeluarkan SRM selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak diterima SRPM dari Klub/Pengkab/Kota, yang berisi diterima atau ditolak.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut SRM belum dikeluarkan, maka atlet tersebut dianggap telah mendapat SRM yang isinya menerima mutasi tersebut.