Ini Langkah KONI Riau Cegah Mutasi Atlet Riau ke Propinsi Lain
Terkait dengan dana yang kerap disuarakan, KONI Riau sudah sepakat dana untuk suplemen berbeda dengan dana pembinaan khusus.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
KONI Provinsi wajib mengeluarkan SKM
selambat - lambatnya 30 hari terhitung sejak diterima SRPM dan SRM, yang
berisi diterima atau ditolak. Apabila dalam tenggang waktu tersebut SRPM
belum dikeluarkan, maka atlet tersebut dianggap telah mendapat SRPM yang
isinya menerima mutasi tersebut.
Apabila terjadi penolakan permohonan
mutasi, maka atlet dapat mengajukan banding ke KONI Pusat. Setelah
menerima permohonan banding dari atlet tersebut, KONI Pusat berkewajiban
membentuk Badan Arbitrase selambat-lambatnya 30 hari. Badan Arbitrase
berjumlah 5 orang yang terdiri atas unsur PP/PB dan unsur KONI Pusat,
dengan masa kerja paling lama 30 hari. Keputusan Badan Arbitrase mengikat
dan final, diterbitkan sebagai Surat Keputusan Banding (SKB).