Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Langkah KONI Riau Cegah Mutasi Atlet Riau ke Propinsi Lain

Terkait dengan dana yang kerap disuarakan, KONI Riau sudah sepakat dana untuk suplemen berbeda dengan dana pembinaan khusus.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
zoom-inlihat foto Ini Langkah KONI Riau Cegah Mutasi Atlet Riau ke Propinsi Lain
Internet
Logo KONI

KONI Provinsi wajib mengeluarkan SKM
selambat - lambatnya 30 hari terhitung sejak diterima SRPM dan SRM, yang
berisi diterima atau ditolak. Apabila dalam tenggang waktu tersebut SRPM
belum dikeluarkan, maka atlet tersebut dianggap telah mendapat SRPM yang
isinya menerima mutasi tersebut.

Apabila terjadi penolakan permohonan
mutasi, maka atlet dapat mengajukan banding ke KONI Pusat. Setelah
menerima permohonan banding dari atlet tersebut, KONI Pusat berkewajiban
membentuk Badan Arbitrase selambat-lambatnya 30 hari. Badan Arbitrase
berjumlah 5 orang yang terdiri atas unsur PP/PB dan unsur KONI Pusat,
dengan masa kerja paling lama 30 hari. Keputusan Badan Arbitrase mengikat
dan final, diterbitkan sebagai Surat Keputusan Banding (SKB).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved