Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Ingat 2 WNA Asal Cina yang Ditangkap Kedapatan Jual Es di Bengkalis? Begini Nasib Mereka Sekarang 

Dua tersangka menyalahgunakan izin tinggal tersebut diantaranya ZY (27) dan ZS (52) yang merupakan anak dan ayah.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/muhammadnatsir
Ekpose dua tersangka WNA Cina yang diamankan Imigrasi Bengkalis pada bulan Maret lalu 

Laporan wartawan Tribunbengkalis.com Muhammad Natsir

TRIBUNBENGKALIS.COM, BENGKALIS- Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menerima pelimpahan tahap II Berkas Perkara Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diamankan Imigrasi Bengkalis bulan Februari. 

Dua WNA Cina ini kedapatan menjual es krim di wilayah Bengkalis.

Dua tersangka menyalahgunakan izin tinggal tersebut diantaranya ZY (27) dan ZS (52) yang merupakan anak dan ayah.

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto melalui Kasi Pidum Iwan Roy Carles, Rabu (16/5) siang.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, pelimpahan dilakukan kemarin siang dimana pihak Imigrasi melimpahkan berkas perkara, tersangka dan sejumlah barang bukti.

"Kemarin sudah kita terima berkas, barang bukti dan tersangkanya. Kemungkinan pekan depan akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis," ungkap Iwan Roy Carles.

Baca: Foto Suasana Haru di Rumah Duka Iptu Anumerta Auzar, Korban Serangan Teroris di Polda Riau

Baca: Tetap Latihan Selama Ramadan, Atlet Tenis Meja PPLP Pilih Jadwal Sore dan Usai Tarawih

Baca: Kopassus Ikut Buru Kelompok Teroris Pascaserangan di Surabaya dan Riau

Menurut Iwan Roy Carles pihaknya saat ini sedang melakukan penyusunan dakwaan terhadap kedua tersangka tersebut.

Pihaknya mengupayakan dalam waktu dekat bisa selesai dan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk di sidangkan.

Kedua warga negara asal Cina ini saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Bengkalis setelah dilimpahkan pihak Imigrasi.

Menunggu selanjutnya proses persidangan di pengadilan negeri Bengkalis.

Untuk diketahui, dua orang tersangka ZY dan ZS diamankan pihak Imigrasi Bengkalis saat diketahui tengah menjual eskrim di daerah Kelapapati kecamatan Bengkalis bulan Februari lalu.

Kedua tersangka ini diduga menyalahgunakan izin tinggal sementara yang dimiliki.

Dimana ZY memiliki izin tinggal sementara terbatas untuk bekerja.

Namun setelah diperiksa petugas imigrasi tidak kesesuaian izin yang dimiliki tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved