Sempat Dibekukan,Jokowi Setujui Komando Operasi Khusus Gabungan TNI Aktif Lagi,Ini Tugasnya
Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) TNI kembali diaktifkan oleh Presiden Joko Widodo.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) TNI kembali diaktifkan oleh Presiden Joko Widodo.
Koopsusgab merupakan gabungan personel TNI dari seluruh satuan elite yang ada di TNI, baik matra darat, laut, maupun udara.
Pertama kali, Koopsusgab dibentuk saat Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI pada Juni 2015. Namun, beberapa waktu kemudian dibekukan.
"Untuk Komando Operasi Khusus Gabungan TNI, sudah direstui oleh Pak Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI (Marsekal Hadi Tjahjanto)," ujar Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Lantas, apa tugas dari Koopsusgab tersebut?
Moeldoko menjelaskan, secara umum, tugas Koopsusgab TNI adalah membantu Polri melaksanakan tugas pemberantasan terorisme.
Namun, lantaran revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum disahkan oleh DPR, perbantuan Koopsusgab terhadap Polri saat ini belum maksimal.
Moeldoko tidak menjelaskan secara rinci bagaimana bantuan Koopsusgab kepada Polri sebelum revisi UU Antiterorisme disahkan.
Baca: Sisi Lain Ipda Auzar yang Tewas Saat Mapolda Riau Diserang, Bersahaja dan Pecinta Sepeda Onthel
Baca: Kronologis Penangkapan 2 Penyelundup Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru, Sempat ke Toilet
Baca: Wakapolri Sebut Jaringan Teroris yang Menyerang Mapolda Riau Sedang dalam Pengembangan
"Intinya, sekarang ini perannya tetap membantu kepolisian. Nanti kalau revisi undang- undangnya sudah turun, kami akan sesuaikan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Rabu (16/5/2018).
Namun, setelah revisi UU Antiterorisme disahkan, perbantuan Koopsusgab terhadap Polri dipastikan dapat berupa pengerahan intelijen, maupun pengerahan personel TNI ke titik operasi.
"Teknis pekerjaannya nanti tergantung, apakah pengerahan kekuatan intelijen atau bisa kekuatan regulernya. Tergantung kebutuhan di lapangan saja. Mereka setiap saat bisa digerakkan ke penjuru manapun dalam tempo yang secepat-cepatnya," lanjut dia.
Saat ditanya apakah Koopsusgab nantinya akan dibekali wewenang untuk penangkapan, Moeldoko menegaskan, secara formal kegiatan itu akan dilakukan apabila revisi UU Antiterorisme disahkan DPR.
Meski demikian, pada prinsipnya siapapun boleh menangkap pelaku kejahatan. Namun yang harus dipastikan adalah hak-hak terduga pelaku kejahatan tetap dipenuhi.
"Nanti, kalau UU nya sudah keluar baru ya. Tapi kalau sudah ada indikasi, kepolisian juga sudah mendeteksi dia melakukan kegiatan menyiapkan bom dan seterusnya, ya tangkap saja langsung, enggak apa-apa," lanjut Moeldoko.
Baca: Antisipasi Gangguan Pascaserangan Mapolda Riau, Polres Siak Pantau Semua Titik Rawan
Baca: Polres Dumai Kerahkan 42 Personil Amankan Shalat Tarawih di 10 Mesjid
Baca: Sudah Rajin ke Mesjid Sejak Kecil Inilah Sosok Ipda Auzar yang Tewas Saat Mapolda Riau Diserang
Baca: Polres Dumai Kerahkan 42 Personil Amankan Shalat Tarawih di 10 Mesjid
Moeldoko sekaligus mengimbau masyarakat tidak perlu panik apabila Koopsusgab TNI nantinya melaksanakan kegiatannya di lapangan.